MALANG– Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih, Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto nampaknya harus bersabar. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi bekum menentukan jadwal kapan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kita saat ini masih menunggu surat edaran (SE) Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab masih ada kota/kabupaten di Jawa Timur yang saat ini sedang proses sengketa di MK,” terang Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan, Pemilihan dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Sabtu (16/01/2021).
Namun, ia memastikan MK akan mengeluarkan Surat Edaran Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) antara tanggal 18-19 Januari 2021 mendatang.
“Kalau batas penetapannya 5 hari setelah SE itu turun. Jadi kira-kira kemungkinannya antara tanggal 20-24 Januari 2021,” bebernya.
Pria berkacamata ini mengatakan ada kemungkinan-kemungkinan mekanisme pelaksanaan penetapan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpilih tersebut.
Pasalnya, saat ini di Kabupaten Malang masih melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Bahkan ada kemungkinan pula pelaksanaannya bakal secara virtual.
“Kalau tidak memungkinkan, pelaksanaan bisa di hote. Atau mungkin bisa juga pelaksanaannya di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang secara virtual,” bebernya.
Siapa saja undangan dalam pelantikan tersebut. Diantaranya calon terpilih dan para partai pengusung.
“Nanti yang hadir diantaranya seluruh partai peserta pilkada. Termasuk perwakilan calon independen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.