Tugumalang.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang bersama Polres Malang melakukan sosialisasi kepada para peternak di Kabupaten Malang untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Wabah yang menyerang hewan ternak ini, telah terdeteksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Beberapa jenis hewan ternak yang berisiko tertular penyakit ini adalah sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, babi, dan sebagainya.
Hari ini, Rabu (11/5/2022), sosialisasi dilakukan kepada para pemilik ternak di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Pada kegiatan ini, Dinas Peternakan telah membentuk Tim Penanganan Wabah PMK di tingkat kecamatan. Dengan begitu, jika ada hewan ternak yang diduga terinfeksi PMK, peternak bisa melaporkannya kepada tim tersebut.
Beberapa tanda klinik penyakit PMK yaitu demam tinggi pada hewan dengan suhu antara 39-41 derajat Celcius, terdapat luka seperti sariawan di mulut dan lidah, keluar lendir berbusa yang berlebihan dari mulut, nafsu makan berkurang, luka pada kaki, kuku lepas, susah berdiri, badan gemetar, nafas cepat, dan produksi susu menurun.
“Apabila diduga terjadi PMK, tim akan mengambil tindakan dengan datang ke lokasi untuk mengambil sampel yang kemudian diperiksa di laboratorium,” ujar dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, drh Andri.
Ia juga menganjurkan peternak untuk memisahkan hewan yang diduga terinfeksi PMK dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum menyentuh hewan yang sehat.
Jika hasil tes laboratorium menyatakan hewan positif PMK, maka Tim Penanganan Wabah PMK akan melakukan beberapa tindakan untuk mencegah penyebarannya serta menangani hewan yang sakit.
“Apabila positif, maka akan dilakukan pendataan diradius dua kilometer dari titik ternak yang positif tersebut. Kemudian hewan yang sehat diberikan vaksin, sedangkan hewan yang sakit diberi pengobatan,” imbuh Andri.
Hewan yang sudah diobati namun kondisinya tidak kunjung membaik akan dipotong paksa dengan didampingi petugas di tempat isolasi.
Ternak yang dipotong tersebut masih dapat dikonsumsi dagingnya asal dimasak dengan suhu di atas 70-80 derajat selama minimal 30 menit. Namun organ dalam atau jerohan dari ternak tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur.
Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar penyebaran PMK di Kabupaten Malang bisa dicegah dan ditangani. Untuk itu, pihak kepolisian akan rutin melakukan patroli-patroli ke peternak-peternak di Kabupaten Malang.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id