Tugumalang.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menindak tegas 18 tempat usaha karena tak serius dalam mengelola limbahnya. Mereka rata-rata bergerak dalam sektor jasa, kuliner, dan perhotelan. Jika nanti mereka masih bandel, sanksi pencabutan usaha akan mengintai mereka.
Hal ini diungkapkan Kabid Penataan Lingkungan DLH Kota Batu, Agus Trisno Buwono, rata-rata tempat usaha ini didapati melanggar dokumen lingkungan, kekurangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), pengelolaan air limbah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan sampah.
‘Setidaknya setiap tempat usaha dari 18 tempat usaha itu melakukan lima jenis pelanggaran,” ungkap Agus, pada Rabu (11/5/2022).
Paling banyak, jelas dia, pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha perhotelan. Mereka tidak melakukan perizinan IPAL dan pengolahan limbah medis. Ada pula toko retail modern yang melakukan pelanggaran RTH.
Ke depannya, belasan tempat usaha ini akan terus diawasi. Mereka masih akan diberi waktu untuk menyediakan sarpras pengelolaan limbah mereka. ”Kami akan terus evaluasi,” tegasnya.
Kepala DLH Kota Batu, Aris Setiawan menegaskan bahwa belasan tempat usaha pelanggar ini akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha jika sanksi administrasi ini diabaikan. ”Sebelumnya kami sudah peringatkan tapi ada yang mengabaikan,” imbuh Aris.
Lebih lanjut, pihaknya akan menambah jumlah tenaga pengawas yang semula hanya punya satu pengawas, akan ditambah tujuh petugas lagi. Dengan begitu, jangkauan tempat usaha yang diawasi bisa lebih banyak.
”Harapannya ini bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat aturan, apalagi terkait lingkungan,” harapnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id