Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Nakal Tak Kelola Limbah, 18 Usaha di Kota Batu Ditindak

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2022 5:46 pm
in Bisnis
nakal

Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menindak tegas 18 tempat usaha karena tak serius dalam mengelola limbahnya. Mereka rata-rata bergerak dalam sektor jasa, kuliner, dan perhotelan. Jika nanti mereka masih bandel, sanksi pencabutan usaha akan mengintai mereka.

Hal ini diungkapkan Kabid Penataan Lingkungan DLH Kota Batu, Agus Trisno Buwono, rata-rata tempat usaha ini didapati melanggar dokumen lingkungan, kekurangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), pengelolaan air limbah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan sampah.

READ ALSO

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

‘Setidaknya setiap tempat usaha dari 18 tempat usaha itu melakukan lima jenis pelanggaran,” ungkap Agus, pada Rabu (11/5/2022).

Paling banyak, jelas dia, pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha perhotelan. Mereka tidak melakukan perizinan IPAL dan pengolahan limbah medis. Ada pula toko retail modern yang melakukan pelanggaran RTH.

Ke depannya, belasan tempat usaha ini akan terus diawasi. Mereka masih akan diberi waktu untuk menyediakan sarpras pengelolaan limbah mereka. ”Kami akan terus evaluasi,” tegasnya.

Kepala DLH Kota Batu, Aris Setiawan menegaskan bahwa belasan tempat usaha pelanggar ini akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha jika sanksi administrasi ini diabaikan. ”Sebelumnya kami sudah peringatkan tapi ada yang mengabaikan,” imbuh Aris.

Lebih lanjut, pihaknya akan menambah jumlah tenaga pengawas yang semula hanya punya satu pengawas, akan ditambah tujuh petugas lagi. Dengan begitu, jangkauan tempat usaha yang diawasi bisa lebih banyak.

”Harapannya ini bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat aturan, apalagi terkait lingkungan,” harapnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekota batumalangnakal

Related Posts

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total
Bisnis

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Kamis, 3 Sep 2026
Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Next Post
1984

Mengabdi Sejak 1984, Kepala Tata Usaha SMKN 1 Turen Purnatugas

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.