Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2026 5:48 pm
in Bisnis
Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Ilustrasi Penarikan Pajak di Marketplace (Foto: Pexels)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mulai Juli 2026, sebagian pedagang yang berjualan melalui marketplace atau pedagang online akan mulai dipungut Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh penjual online karena pemerintah menetapkan sejumlah syarat, termasuk batas omzet usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

READ ALSO

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Baca Juga: Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah diundangkan sejak 14 Juli 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Adapun implementasi pemungutan oleh marketplace mulai dilakukan pada Juli 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelesaikan persiapan teknis, termasuk menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan sebagai pemungut pajak.

Siapa Saja yang Terkena Pemungutan Pajak?

Tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

Ketentuan batas omzet tersebut merupakan bentuk fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Selama omzet belum melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan surat pernyataan telah disampaikan kepada marketplace, penjual tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Bapenda Kota Malang Hadirkan Berbagai Inovasi Pelayanan sebagai Transformasi Pajak Daerah

Sebaliknya, apabila omzet pedagang telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Marketplace yang dimaksud merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk DJP bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang yang menjadi objek pemungutan.

Besaran tersebut dihitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Melalui mekanisme ini, pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace pada saat transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Marketplace kemudian menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada negara serta menyampaikan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace juga dapat digunakan oleh pedagang sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak Semua Transaksi Dipungut

Selain mengatur siapa yang menjadi objek pemungutan, pemerintah juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa ekspedisi dan angkutan, perdagangan emas perhiasan tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Selain itu, terdapat pula jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, transaksi tersebut tetap mengikuti mekanisme perpajakan yang telah diatur secara khusus dan tidak dipungut melalui marketplace.

Dengan mulai diterapkannya mekanisme pemungutan pada 1 Juli 2026, pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu memahami ketentuan mengenai batas omzet, penyampaian surat pernyataan, serta mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Nathasya Amalia/Magang

Editor: Herlianto. A

Tags: Bisnis Digitale-commercemarketplacePajakPedagang Online

Related Posts

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.