MALANG, Tugumalang.id – Dua pria yang tinggal di Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diamankan polisi karena menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Awalnya, polisi mendatangi rumah mereka karena mendapat laporan kegaduhan.
Pada Senin (2/10/2023), Polsek Dau menerima laporan dari warga sekitar bahwa tersangka kerap kali membuat keributan. Petugas kemudian menanggapi keresahan warga tersebut dengan mendatangi rumah tersangka.
Saat berada di lokasi, kegaduhan di rumah tersangka masih terjadi. Petugas pun turun tangan untuk melerai dua orang penghuni rumah tersebut dan mengimbau mereka untuk tidak membuat keributan.
Baca Juga: Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba
“Awalnya kami mendapat laporan warga jika ada kegaduhan di perumahan warga,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (5/10/2023).
Rumah tersebut dihuni oleh dua tersangka, yaitu RD (40) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan IW (39), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Keduanya tak mengindahkam imbauan dari petugas dan malah meracau tidak jelas.
“Ketika diperiksa, penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan,” imbuh Taufik.
Petugas yang curiga dengan gelagat mereka kemudian melakukan pemeriksaan. Dari situ, petugas menduga kedua orang ini berada dalam pengaruh narkoba. “Polisi kemudian memeriksa ruangan dan mendapati seperangkat alat sabu serta timbangan digital di dalam rumah,” tutur Taufik.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Ojol di Kota Malang
Mereka kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu seberat 0,08 gram. Petugas juga mengamankan pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel milil tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A