Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Bullying Anak Perlu Dilindungi? Begini Kata Dosen Hukum UMM

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2023 6:05 pm
in Hukum & Kriminal
bullying

Ilustrasi perundungan anak. foto/pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Fenomena bullying di kalangan pelajar yang terungkap di media sosial kian marak terjadi. Terakhir, fenomena perundungan oleh sekumpulan pelajar SMP kembali terkuak di Cilacap, Jawa Tengah.

Kini, dua bocah pelakunya telah diamankan pihak kepolisian dan terancam menjalani konsekuensi hukum pidana. Sementara, korban bullying kedua pelaku mengalami cedera parah pada tulang rusuknya. Belum lagi ancaman gangguan psikologis yang menyertainya.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Sementara itu, dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar pelakunya mendapat perlindungan hukum, salah satunya untuk tidak dikeluarkan dari sekolah agar dia dapat mengakses pendidikan sembari menjalani proses hukum. Sikap KPAI ini ternyata menimbulkan pro kontra.

Baca Juga: Cegah Bullying, Disdikbud Kota Malang Beri Sosialisasi Jenjang SD

Terlepas dari itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti meski pelaku bullying anak tetap perlu mendapat perlindungan, namun tanggung jawab pidana masih akan melekat pada pelaku.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anak di kacamata hukum disebut sebagai ulyimum dan remedium. Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012.

“Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana,” kata Ratri.

Kendati demikian, penerapan hukuman pidana terhadap anak memang tidak mudah. Apalagi, hukuman penjara memiliki banyak konotasi negatif di tengah masyarakat.

Tentunya, hal itu akan berdampak pada aspek psikologi pelaku dan bepengaruh pada tumbuh kembang anak. Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Namun hanya diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku. Artinya, penjatuhan hukum pidana harus dipertimbangkan sedemikian rupa.

“Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan asusila, maka bisa diberi pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim,” jelasnya,

Ratri mengatakan, terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana. Sebab itulah hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa pertimbangan matang.

“Lama masa tahanan pada anak telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak,” paparnya.

Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya. Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak secara berkepanjangan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: BullyingFakultas Hukum UMMumm

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pelaku Bullying Anak Perlu Dilindungi? Begini Kata Dosen Hukum UMM

Pj Wali Kota Malang Ajak Semua Pihak Sinergi dalam Penegakan dan Edukasi Hukum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.