Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Bullying Anak Perlu Dilindungi? Begini Kata Dosen Hukum UMM

Redaksi by Redaksi
October 6, 2023 6:05 pm
in Hukum & Kriminal
bullying

Ilustrasi perundungan anak. foto/pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Fenomena bullying di kalangan pelajar yang terungkap di media sosial kian marak terjadi. Terakhir, fenomena perundungan oleh sekumpulan pelajar SMP kembali terkuak di Cilacap, Jawa Tengah.

Kini, dua bocah pelakunya telah diamankan pihak kepolisian dan terancam menjalani konsekuensi hukum pidana. Sementara, korban bullying kedua pelaku mengalami cedera parah pada tulang rusuknya. Belum lagi ancaman gangguan psikologis yang menyertainya.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Sementara itu, dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar pelakunya mendapat perlindungan hukum, salah satunya untuk tidak dikeluarkan dari sekolah agar dia dapat mengakses pendidikan sembari menjalani proses hukum. Sikap KPAI ini ternyata menimbulkan pro kontra.

Baca Juga: Cegah Bullying, Disdikbud Kota Malang Beri Sosialisasi Jenjang SD

Terlepas dari itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti meski pelaku bullying anak tetap perlu mendapat perlindungan, namun tanggung jawab pidana masih akan melekat pada pelaku.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anak di kacamata hukum disebut sebagai ulyimum dan remedium. Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012.

“Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana,” kata Ratri.

Kendati demikian, penerapan hukuman pidana terhadap anak memang tidak mudah. Apalagi, hukuman penjara memiliki banyak konotasi negatif di tengah masyarakat.

Tentunya, hal itu akan berdampak pada aspek psikologi pelaku dan bepengaruh pada tumbuh kembang anak. Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Namun hanya diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku. Artinya, penjatuhan hukum pidana harus dipertimbangkan sedemikian rupa.

“Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan asusila, maka bisa diberi pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim,” jelasnya,

Ratri mengatakan, terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana. Sebab itulah hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa pertimbangan matang.

“Lama masa tahanan pada anak telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak,” paparnya.

Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya. Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak secara berkepanjangan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: BullyingFakultas Hukum UMMumm

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Pelaku Bullying Anak Perlu Dilindungi? Begini Kata Dosen Hukum UMM

Pj Wali Kota Malang Ajak Semua Pihak Sinergi dalam Penegakan dan Edukasi Hukum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.