Malang, Tugumalang.id – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 tokoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jatim hingga BEM Malang Raya. Ultimatum itu diduga ada penyebaran informasi yang tak benar alias informasi hoax.
Ultimatum itu disampaikan usai konferensi pers kasus perkelahian antar mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (18/1/2024). Perkara ini sempat menimbulkan isu kriminalisasi salah satu pihak.
Adapun ultimatum itu ditujukan kepada Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, Abi Naga selaku Koord BEM Malang Raya dan Mahmud sekalu BEM Malang Raya.
Baca juga: Bawaslu Kota Batu Gandeng Awak Media Perangi Informasi Hoaks di Pemilu 2024
“Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut di atas yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut,” ucapnya.
1. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Mapolresta Malang Kota untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.
2. Meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atasnamakan. Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.
Baca Juga: BEM Malang Raya Tolak Penggusuran PKL di Tidar
“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa tak ada tak ada kriminalisasi dalam perkara perkelahian antar mahasiswa UB tersebut.
“Tidak ada kriminalisasi. Penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa kedua belah pihak yakni HAD dengan EM dan HA yang terlibat perkelahian usai mengkonsumsi minuman keras di Kafe Loteng, Kota Malang pada Minggu (3/9/2024) lalu saling melaporkan.
Dikatakan, kedua belah pihak yakni HAD, EM dan HA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko