Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Sebarkan Informasi Hoaks, Kapolresta Malang Kota Ultimatum 3 Tokoh BEM

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 6:22 pm
in Hukum & Kriminal
infomasi hoaks

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 tokoh BEM (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 tokoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jatim hingga BEM Malang Raya. Ultimatum itu diduga ada penyebaran informasi yang tak benar alias informasi hoax.

Ultimatum itu disampaikan usai konferensi pers kasus perkelahian antar mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (18/1/2024). Perkara ini sempat menimbulkan isu kriminalisasi salah satu pihak.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Adapun ultimatum itu ditujukan kepada Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, Abi Naga selaku Koord BEM Malang Raya dan Mahmud sekalu BEM Malang Raya.

Baca juga: Bawaslu Kota Batu Gandeng Awak Media Perangi Informasi Hoaks di Pemilu 2024

“Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut di atas yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut,” ucapnya.

1. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Mapolresta Malang Kota untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.

2. Meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atasnamakan. Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.

Baca Juga: BEM Malang Raya Tolak Penggusuran PKL di Tidar

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa tak ada tak ada kriminalisasi dalam perkara perkelahian antar mahasiswa UB tersebut.

“Tidak ada kriminalisasi. Penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa kedua belah pihak yakni HAD dengan EM dan HA yang terlibat perkelahian usai mengkonsumsi minuman keras di Kafe Loteng, Kota Malang pada Minggu (3/9/2024) lalu saling melaporkan.

Dikatakan, kedua belah pihak yakni HAD, EM dan HA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: BEMhoaxinformasi hoaxKapolresta Malang Kota

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
begal

Polisi Buru Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.