Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Sebarkan Informasi Hoaks, Kapolresta Malang Kota Ultimatum 3 Tokoh BEM

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 6:22 pm
in Hukum & Kriminal
infomasi hoaks

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 tokoh BEM (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 tokoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jatim hingga BEM Malang Raya. Ultimatum itu diduga ada penyebaran informasi yang tak benar alias informasi hoax.

Ultimatum itu disampaikan usai konferensi pers kasus perkelahian antar mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (18/1/2024). Perkara ini sempat menimbulkan isu kriminalisasi salah satu pihak.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Adapun ultimatum itu ditujukan kepada Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, Abi Naga selaku Koord BEM Malang Raya dan Mahmud sekalu BEM Malang Raya.

Baca juga: Bawaslu Kota Batu Gandeng Awak Media Perangi Informasi Hoaks di Pemilu 2024

“Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut di atas yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut,” ucapnya.

1. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Mapolresta Malang Kota untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.

2. Meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atasnamakan. Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.

Baca Juga: BEM Malang Raya Tolak Penggusuran PKL di Tidar

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa tak ada tak ada kriminalisasi dalam perkara perkelahian antar mahasiswa UB tersebut.

“Tidak ada kriminalisasi. Penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa kedua belah pihak yakni HAD dengan EM dan HA yang terlibat perkelahian usai mengkonsumsi minuman keras di Kafe Loteng, Kota Malang pada Minggu (3/9/2024) lalu saling melaporkan.

Dikatakan, kedua belah pihak yakni HAD, EM dan HA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: BEMhoaxinformasi hoaxKapolresta Malang Kota

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
begal

Polisi Buru Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.