Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Paksa Istri Minum Pembersih Lantai, Suami di Singosari Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2024 4:08 pm
in Hukum & Kriminal
Paksa Istri minum pembersih lantai

Tersangka Ditya dihadirkan saat rilis pers di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Ditya MM (40) ditangkap Satreskrim Polres Malang karena diduga memaksa istrinya, Dayang Santi (40) meminum cairan pembersih lantai. Cairan ini kemudian diduga menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (24/1/2024).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Anak korban yang masih berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai. Ia pula yang kemudian meminta tolong pada warga sekitar.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

KDRT
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah (memegang mic) saat menjelaskan kronologi ungkap kasus dugaan KDRT. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi kemudian menetapkan Ditya sebagai tersangka pada Senin (29/2/2024) dan melakukan penangkapan pada Rabu (7/2/2024). Penetapan ini berdasarkan barang bukti yang diamankan serta keterangan 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan satu saksi kunci, yakni anak korban.

“Karena adanya kesesuaian dengan barang-barang bukti yang didapatkan pada saat olah TKP didukung dengan kegiatan gelar perkara sehingga kami tetapkan (Ditya) yang tidak lain tidak bukan merupakan suami dari korban sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat menggelar rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Istri Tewas Diduga Diracun Suami di Singosari Malang

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah buku harian korban yang berisi curahan hatinya selama menikah dengan tersangka. Di dalam buku harian tersebut, korban menyebut tersangka memperlakukannya sebagai pembantu yang tidak dibayar dan tidak menganggapnya sebagai istri.

“Kami mengamankan buku diary korban yang isinya ungkapak curahan isi hati korban selama hidup. Dugaan kami (isi buku harian) ini mengarah kepada suami atau tersangka,” ujar Gandha.

Penetapan ini juga didasarkan dari kesaksian dokter yang bertugas di RS Marsudi Waluyo, tempat korban sempat dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Polisi pun mengantongi barang bukti berupa hasil rekam medis korban di rumah sakit tersebut.

Paksa istri minum pembersih lantai
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Menurut keterangan dokter yang sebagai saksi ahli, korban meninggal dunia dikarenakan mengalami keracunan cairan. Namun, cairannya secara pasti ini belum bisa diidentifikasi karena hasil uji toksikologi sampai sekarang belum keluar,” jelas Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Istri minum pembersih lantaiistri tewas di racunIstri tewas di Racun di MalangPaksa Istri Minum Pembersih lantai

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, H. Gunawan Wibisono

Politisi PDI Perjuangan, Gunawan Wibisono Ajak Pemilih Pastikan Terdaftar di DPT Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.