MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Ditya MM (40) ditangkap Satreskrim Polres Malang karena diduga memaksa istrinya, Dayang Santi (40) meminum cairan pembersih lantai. Cairan ini kemudian diduga menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (24/1/2024).
Peristiwa ini terjadi di rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Anak korban yang masih berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai. Ia pula yang kemudian meminta tolong pada warga sekitar.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi kemudian menetapkan Ditya sebagai tersangka pada Senin (29/2/2024) dan melakukan penangkapan pada Rabu (7/2/2024). Penetapan ini berdasarkan barang bukti yang diamankan serta keterangan 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan satu saksi kunci, yakni anak korban.
“Karena adanya kesesuaian dengan barang-barang bukti yang didapatkan pada saat olah TKP didukung dengan kegiatan gelar perkara sehingga kami tetapkan (Ditya) yang tidak lain tidak bukan merupakan suami dari korban sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat menggelar rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Istri Tewas Diduga Diracun Suami di Singosari Malang
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah buku harian korban yang berisi curahan hatinya selama menikah dengan tersangka. Di dalam buku harian tersebut, korban menyebut tersangka memperlakukannya sebagai pembantu yang tidak dibayar dan tidak menganggapnya sebagai istri.
“Kami mengamankan buku diary korban yang isinya ungkapak curahan isi hati korban selama hidup. Dugaan kami (isi buku harian) ini mengarah kepada suami atau tersangka,” ujar Gandha.
Penetapan ini juga didasarkan dari kesaksian dokter yang bertugas di RS Marsudi Waluyo, tempat korban sempat dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Polisi pun mengantongi barang bukti berupa hasil rekam medis korban di rumah sakit tersebut.
“Menurut keterangan dokter yang sebagai saksi ahli, korban meninggal dunia dikarenakan mengalami keracunan cairan. Namun, cairannya secara pasti ini belum bisa diidentifikasi karena hasil uji toksikologi sampai sekarang belum keluar,” jelas Gandha.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko