Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Paksa Istri Minum Pembersih Lantai, Suami di Singosari Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2024 4:08 pm
in Hukum & Kriminal
Paksa Istri minum pembersih lantai

Tersangka Ditya dihadirkan saat rilis pers di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Ditya MM (40) ditangkap Satreskrim Polres Malang karena diduga memaksa istrinya, Dayang Santi (40) meminum cairan pembersih lantai. Cairan ini kemudian diduga menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (24/1/2024).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Anak korban yang masih berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai. Ia pula yang kemudian meminta tolong pada warga sekitar.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

KDRT
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah (memegang mic) saat menjelaskan kronologi ungkap kasus dugaan KDRT. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi kemudian menetapkan Ditya sebagai tersangka pada Senin (29/2/2024) dan melakukan penangkapan pada Rabu (7/2/2024). Penetapan ini berdasarkan barang bukti yang diamankan serta keterangan 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan satu saksi kunci, yakni anak korban.

“Karena adanya kesesuaian dengan barang-barang bukti yang didapatkan pada saat olah TKP didukung dengan kegiatan gelar perkara sehingga kami tetapkan (Ditya) yang tidak lain tidak bukan merupakan suami dari korban sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat menggelar rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Istri Tewas Diduga Diracun Suami di Singosari Malang

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah buku harian korban yang berisi curahan hatinya selama menikah dengan tersangka. Di dalam buku harian tersebut, korban menyebut tersangka memperlakukannya sebagai pembantu yang tidak dibayar dan tidak menganggapnya sebagai istri.

“Kami mengamankan buku diary korban yang isinya ungkapak curahan isi hati korban selama hidup. Dugaan kami (isi buku harian) ini mengarah kepada suami atau tersangka,” ujar Gandha.

Penetapan ini juga didasarkan dari kesaksian dokter yang bertugas di RS Marsudi Waluyo, tempat korban sempat dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Polisi pun mengantongi barang bukti berupa hasil rekam medis korban di rumah sakit tersebut.

Paksa istri minum pembersih lantai
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Menurut keterangan dokter yang sebagai saksi ahli, korban meninggal dunia dikarenakan mengalami keracunan cairan. Namun, cairannya secara pasti ini belum bisa diidentifikasi karena hasil uji toksikologi sampai sekarang belum keluar,” jelas Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Istri minum pembersih lantaiistri tewas di racunIstri tewas di Racun di MalangPaksa Istri Minum Pembersih lantai

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, H. Gunawan Wibisono

Politisi PDI Perjuangan, Gunawan Wibisono Ajak Pemilih Pastikan Terdaftar di DPT Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.