Tugumalang.id – Lahan seluas 1,8 hektar di kawasan Ngajum Kabupaten Malang bernama Unira Land digadang-gadang sebagai proyek strategis Universitas Islam Raden Rahmat (Unira Malang) guna perumahan dosen, sport center, dan pengembangan Kampus 2.
Lahan tersebut dibeli Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Unira) sekitar tahun 2017 lalu. Sayangnya lahan tersebut bermasalah.
Saat ini, pemilik sah SHM tersebut melaporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang atas dugaan pidana penggelapan, Selasa (17/6/2025). Kuasa Hukum, sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada terlapor.
Baca Juga: Universitas Malaysia Pahang Malaysia Berkomitmen Kolaborasi Nyata dengan Unira Malang
Pemilik sah SHM lahan Unira Land adalah Drs. Mahmud Ghozali yang di tahun tersebut menjabat Sekretaris Yayasan Unira.

Kuasa Hukum pemilik SHM Wisnu Murti Wibowo menjelaskan, laporan dugaan pidana tersebut ke Polres Malang merupakan komitmen bersama Unira Malang “membersihkan masalah” yang selama ini tak kunjung selesai.
Wisnu menjelaskan, terlapor Eko Rohmat Ferdiansyah yang menjabat Direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS), tidak pernah bekerja sama dengan Unira.
Memang, terlapor merupakan teman dari mantan Rektor Unira.
Namun, sengkarut pembangunan Unira Land tersebut dianggap bermula dan terus bermasalah sejak adanya Eko Rohmat Ferdiansyah yang juga dikenal sebagai pilot. Dia diduga ikut cawe-cawe lahan Unira Land yang diperuntukkan perumahan dosen.
Baca Juga: Unira Malang Berkontribusi Percepat Perdamaian Melalui AICIS 2023
“Pembelian lahan waktu itu memang diatasnamakan saudara Mahmud Ghozali sebagai Sekretaris Yayasan untuk mempercepat proses pengembangan,” jelas Wisnu.
Namun kemudian, terlapor Eko diduga mengklaim dan mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada PT AAS. Alih-alih untuk membantu penjualan kavling lahan untuk pengembangan Unira, malah timbul masalah hingga saat ini.
“Ada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2020 yang melibatkan Mahmud Ghozali dan Eko Rohmat Ferdiansyah di hadapan Notaris Dina Agung Citra Dewi. Tapi ini diakui bahwa tidak ada pembayaran,” imbuh Wisnu.
Padahal, Yayasan Unira berharap proses penjualan kavling guna percepatan pembangunan Unira kampus 2 sangat diperlukan. Saat itu tahun 2020 menurut Wisnu, sudah banyak konsumen yang memesan kavling lahan perumahan dosen tersebut.
Kemana para konsumen membayar? Wisnu menegaskan, ada konsumen yang membayar kepada Unira, ada juga yang membayar kepada Eko sebagai pimpinan PT AAS. Para konsumen inilah yang kemudian saat ini dirugikan atas permasalahan tersebut.
“Terlapor menciptakan adu domba antara konsumen dengan Unira. Mereka tentunya dirugikan karena ketidakpastian SHM yang saat ini sedang dalam kasus, padahal saudara Eko Rohmat Ferdiansyah tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ucapnya.
Pihak Yayasan Unira juga menyayangkan tindakan Eko Rohmat Ferdiansyah yang melaporkan Unira ke Polda Jatim dengan dugaan yayasan bebisnis.
Termasuk melaporkan Notaris lain di Kota Malang yang saat ini memegang SHM beratasnamakan Mahmud Ghozali.
Wisnu menerangkan, Eko Rohmat Ferdiansyah melaporkan notaris tersebut karena tidak memberikan memberikan SHM untuk PPJB atas nama Eko atau PT AAS.
Sementara pihak Yayasan mengapresiasi notaris tersebut karena bertindak adil dan bijaksana. SHM tidak dapat diberikan selain kepada pemilik sah.
“Unira saat ini sedang menanggung masalah yang disebabkan orang yang tidak ada legal standingnya di Unira. Meskipun ada indikasi terlapor juga memanfaatkan kolaborasi dengan oknum di internal Unira,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























