MALANG, Tugumalang.id – Mantan Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan korupsi. Pria bernama Sudha ini diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), menyewakan tanah kas desa (TKD) meski tak lagi menjabat, dan menerima gratifikasi.
Laporan dilakukan oleh Mantan Kepala Dusun Kanigoro dan tokoh masyarakat Nur Cholis pada 15 Januari 2024 lalu. Pada Rabu (26/6/2024), Nur kembali ke Polres Malang untuk menanyakan perkembangan laporannya tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Nur merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudha saat menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro pada periode 2019-2025. Sebelum masa jabatannya habis, Sudha mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Malang.
Dugaan pelanggaran pertama adalah penyelewengan DD dan ADD yang digunakan untuk membangun Kanigoro Park di tahun 2020. Dana pembangunan Kanigoro Park yang dianggarkan antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Baca Juga: Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
“Ini kami duga ada pelanggaran korupsi,” kata Nur.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan Sudha adalah menyewakan tanah kas desa meski sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro. Tanah bernilai hampir Rp1 miliar tersebut juga diduga telah disewakan sebelum Sudha menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro.
“Dia menyewakan sebelum terpilih, karena dia pikir pasti jadi (Kepala Desa Kanigoro). Penyewaan dilakukan dari tahun 2019 sampai 2025. Sampai saat ini masih digarap oleh penyewa, sementara dia (Sudha) sudah bukan kepala desa,” kata Nur.
Ia juga melaporkan Sudha atas dugaan gratifikasi karena mengangkat perangkat desa setelah menerima uang antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Di samping itu, Sudha juga pernah dilaporkan karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kanigoro sempat bermasalah. Nur menaksir besaran nilai uang yang diduga dikorupsi Sudha mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Inspektorat Kabupaten Malang kini tengah melakukan pemeriksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nurcahyo melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko