Jumat, Mei 2, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Dana Desa dan Terima Gratifikasi, Mantan Kades Kanigoro Pagelaran Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2024 5:21 pm
in Hukum & Kriminal
Korupsi dana desa

Pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Desa Kanigoro usai mendatangi Satreskrim Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mantan Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan korupsi. Pria bernama Sudha ini diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), menyewakan tanah kas desa (TKD) meski tak lagi menjabat, dan menerima gratifikasi.

Laporan dilakukan oleh Mantan Kepala Dusun Kanigoro dan tokoh masyarakat Nur Cholis pada 15 Januari 2024 lalu. Pada Rabu (26/6/2024), Nur kembali ke Polres Malang untuk menanyakan perkembangan laporannya tersebut.

READ ALSO

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Pada kesempatan tersebut, Nur merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudha saat menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro pada periode 2019-2025. Sebelum masa jabatannya habis, Sudha mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Malang.

Dugaan pelanggaran pertama adalah penyelewengan DD dan ADD yang digunakan untuk membangun Kanigoro Park di tahun 2020. Dana pembangunan Kanigoro Park yang dianggarkan antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.

Baca Juga: Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

“Ini kami duga ada pelanggaran korupsi,” kata Nur.

Pelanggaran lain yang diduga dilakukan Sudha adalah menyewakan tanah kas desa meski sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro. Tanah bernilai hampir Rp1 miliar tersebut juga diduga telah disewakan sebelum Sudha menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro.

“Dia menyewakan sebelum terpilih, karena dia pikir pasti jadi (Kepala Desa Kanigoro). Penyewaan dilakukan dari tahun 2019 sampai 2025. Sampai saat ini masih digarap oleh penyewa, sementara dia (Sudha) sudah bukan kepala desa,” kata Nur.

Ia juga melaporkan Sudha atas dugaan gratifikasi karena mengangkat perangkat desa setelah menerima uang antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Di samping itu, Sudha juga pernah dilaporkan karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kanigoro sempat bermasalah. Nur menaksir besaran nilai uang yang diduga dikorupsi Sudha mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Inspektorat Kabupaten Malang kini tengah melakukan pemeriksaan.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nurcahyo melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Desa KanigorogratifikasiKorupsikorupsi dana desa

Related Posts

Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Suasana di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota pasca kedatangan diduga dokter cabul. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Selasa, 29 Apr 2025
Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yakult Lady di Kepanjen. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Selasa, 29 Apr 2025
Penangkapan pengedar sabu di Malang
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Minggu, 27 Apr 2025
Next Post
UM-PTKIN

Hari Kedua Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Malang Berlangsung Tertib dan Lancar

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambung Rasa, Sambung Jiwa Tak Terlupakan Ala Alumni PMII Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.