MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan guru ngaji berinisial MN (55) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih berusia 9-10 tahun di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27/2/2023).
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (28/2/2023).
Menurut Taufik, penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” kata Taufik.
Kepada penyidik, MN mengakui semua perbuatan yang dituduhkan terhadapnya. Ia mengaku menyuruh korban membersihkan TPQ, lalu korban diminta berbaring di atas karpet dan diraba-raba. Setelah melakukam hal tersebut, MN memberi korban uang Rp 10 ribu agar tidak mengadu kepada orang tua mereka.
Perbuatab tersebut ia lakukan beberapa kali kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Salah satu korban mengalami pelecehan pada akhir 2021 hingga Januari 2022. Korban lainnya mengalami pelecehan pada Desember 2022 dan Januari 2023.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko