MALANG – Sempat viral di media sosial, tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Deni Setiawan alias Fano (18) ditahan polisi. Setidaknya terdapat dua korban yang melaporkan Fano.
Keluarga korban berinitial EW (16) melaporkan pertama kali pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 24 September 2022. Di saat polisi tengah melakukan penyelidikan, ia kembali dilaporkan oleh keluarga korban berinisial RTW (16) pada 13 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, tersangka melakukan dugaan aksi pencabulan itu dengan modus operandi yang berbeda.

Kepada korban EW, tersangka menawarkan pekerjaan di kafe milik ibunya yang berada di Kota Batu. Ini bertujuan agar korban mau ikut dengan tersangka. Kafe itu sendiri sebenarnya tidak ada.
“Tersangka dan korban ini berkenalan melalui Facebook,” kata Donny saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022).
Korban yang percaya pada tersangka kemudian dibawa ke rumah tersangka selama dua minggu sejak 30 Agustus 2022 hingga 18 September 2022.
“Di sana tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali,” imbuh Donny.
Sementara kepada korban RTW, tersangka mengajaknya ke Stadion Kanjuruhan yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Di sana tersangka memberi korban minuman keras hingga mabuk.
“Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Dampit selama dua hari. Di sana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” terang Donny.
Menurut Donny, aksi pencabulan tersebut diakui sendiri tersangka. Korban tidak mengetahui perbuatan tersebut karena dalam kondisi tidak sadar.

Pada saat polisi tengah mengumpulkan bukti, keluarga korban RTW telah meringkus tersangka pada 16 Oktober 2022. Mereka langsung menyerahkan tersangka ke Polres Malang.
“Dengan adanya penyerahan terlapor, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi,” lanjut Donny.
Setelah ditemukan cukup bukti bahwa Fano telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, polisi lalu melakukan gelar perkara untuk menetapkan Fano sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan proses penahanan,” pungkas Donny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga disangkakan Pasal 372 KUHP karena diduga menggelapkan ponsel milik korban.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko