Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli 2 Korbannya di Bawah Umur, Pemuda Asal Dampit ini Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2022 7:38 am
in Hukum & Kriminal
tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Deni alias Fano (baju oranye) saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (25/10/2022). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sempat viral di media sosial, tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Deni Setiawan alias Fano (18) ditahan polisi. Setidaknya terdapat dua korban yang melaporkan Fano.

Keluarga korban berinitial EW (16) melaporkan pertama kali pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 24 September 2022. Di saat polisi tengah melakukan penyelidikan, ia kembali dilaporkan oleh keluarga korban berinisial RTW (16) pada 13 Oktober 2022.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, tersangka melakukan dugaan aksi pencabulan itu dengan modus operandi yang berbeda.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Aisyah Nawangsari

Kepada korban EW, tersangka menawarkan pekerjaan di kafe milik ibunya yang berada di Kota Batu. Ini bertujuan agar korban mau ikut dengan tersangka. Kafe itu sendiri sebenarnya tidak ada.

“Tersangka dan korban ini berkenalan melalui Facebook,” kata Donny saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022).

Korban yang percaya pada tersangka kemudian dibawa ke rumah tersangka selama dua minggu sejak 30 Agustus 2022 hingga 18 September 2022.

“Di sana tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali,” imbuh Donny.

Sementara kepada korban RTW, tersangka mengajaknya ke Stadion Kanjuruhan yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Di sana tersangka memberi korban minuman keras hingga mabuk.

“Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Dampit selama dua hari. Di sana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” terang Donny.

Menurut Donny, aksi pencabulan tersebut diakui sendiri tersangka. Korban tidak mengetahui perbuatan tersebut karena dalam kondisi tidak sadar.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur dikeler polisi ke ruang sel.foto/aisyah nawangsari

Pada saat polisi tengah mengumpulkan bukti, keluarga korban RTW telah meringkus tersangka pada 16 Oktober 2022. Mereka langsung menyerahkan tersangka ke Polres Malang.

“Dengan adanya penyerahan terlapor, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi,” lanjut Donny.

Setelah ditemukan cukup bukti bahwa Fano telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, polisi lalu melakukan gelar perkara untuk menetapkan Fano sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan proses penahanan,” pungkas Donny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga disangkakan Pasal 372 KUHP karena diduga menggelapkan ponsel milik korban.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: anak di bawah umurPencabulanpencabulan anakPolres Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
mata merah pada korban tragedi kanjuruhan, menurut Kadinkes Malang tidak menimbukan kebutaan

Kadinkes Kabupaten Malang: Tidak Ada Risiko Kebutaan pada Korban Mata Merah Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.