Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kok Bisa, Di Kota Malang Fasilitas Umum Jadi Rumah Hunian?

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2025 8:26 pm
in News
Komisi C DPRD Kota Malang menggelar audiensi mendengarkan keluhan warga Perum Sigura Gura Residence soal fasilitas umum jadi rumah hunian. (Foto/M Sholeh)

Komisi C DPRD Kota Malang menggelar audiensi mendengarkan keluhan warga Perum Sigura Gura Residence soal fasilitas umum jadi rumah hunian. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Komisi C DPRD Kota Malang menyebut penegakan Perda mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Malang masih mandul. Hal itu menyusul jeritan warga Perum Sigura Gura Residence Malang soal fasilitas umum (Fasum) yang disulap pengembang menjadi rumah hunian hingga terjadi bencana banjir kala hujan turun.

Baru-baru ini, Komisi C DPRD Kota Malang kembali melangsungkan audiensi untuk menerima keluhan paguyuban Perum Sigura Gura Residence Malang yang mengungkap jeritan warga di gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (26/6/2025).

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Pembentukan Koperasi Merah Putih Terlalu Tergesa-Gesa

Ketua Komis C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin menyampaikan, paguyuban warga perumahan tersebut mengeluhkan polemik di Sigura Gura Residence yang tak kunjung usai.

Fasum di perumahan itu disulap menjadi rumah hunian dan dijual hingga mengakibatkan bencana banjir saat hujan deras turun.

“Ini sebenarnya masalah lama, terkait penyalahgunaan fasum yang harusnya jadi mushola dan saluran air, tapi dijual menjadi rumah hunian. Sehingga berdampak banjir di sana,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Setujui Batas Pajak Usaha Kuliner Beromzet Rp 15 Juta per Bulan

Menurutnya, dahulu warga sudah mengeluhkan kondisi ini ke Komisi C DPRD Kota Malang hingga Pemkot Malang melalui DPUPR-PKP Kota Malang.

Hasilnya, muncul rekomendasi bahwa rumah hunian tersebut harus dibongkar dan dikembalikan ke fungsinya sebagai fasum. Namun hingga kini, rekomendasi itu tak dilaksanakan.

“Jadi kami akan mendesak Pemkot Malang untuk benar benar menegakkan Perda PSU, dengan mengembalikan fungsi fasum di perumahan Sigura Gura Residence ini. Tentu ini juga pesan kepada pengembang lain agar tak main main dengan fasum,” tegasnya.

Anas menyebut banyak perumahan di Kota Malang yang PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Padahal developer wajib menyerahkan PSU ke pemerintah agar jika ada persoalan infrastruktur pada fasum, bisa ditangani menggunakan APBD pemda.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menambahkan, Perda yang mengatur penyerahan PSU sudah ada di Kota Malang. Bahkan sebagai penguat, ada langkah ekstraordinari dari DPUPR-PKP Kota Malang yang disebut sebut bisa membantu warga perumahan mengurus penyerahan PSU yang developernya kabur.

Namun Dito menyebut penegakan Perda PSU di Kota Malang ternyata masih mandul. Keluhan warga di Perum Sigura Gura Residence yang sudah nyata terdampak banjir akibat penyalahgunaan fasum tak kunjung diatasi.

“Ini permasalahan lama, tapi belum clear. Padahal sudah disidak DPRD bahkan Wali Kota sampai ada rekom pembongkaran rumah di fasum itu. Tapi sampai sekarang tak dilakukan. Artinya ini penegakan Perdanya mandul,” ucapnya.

Dito menyebut bahwa Satpol PP Kota Malang harusnya berani bertindak untuk menegakkan Perda PSU di Perum Sigura Gura Residence yang terjadi penyalahgunaan fasum. Baginya, perda wajib benar benar ditegakkan.

“Jelas jelas ini sumber banjir. Kami akan terus mendorong penegakan perda khususnya pada bangunan bangunan yang berdiri di atas fasum,” ucapnya.

“Pemkot Malang dan Satpol PP harus berani menegakkan perda. Jangan tiap tahun buat perda tapi saat ada pelanggaran tidak ditindak,” imbuhnya.

Melihat kondisi ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi juga turut mendorong Pemkot Malang untuk membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Saya sarankan Wali Kota membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan jajaran samping baik kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga kalau ada pelanggaran hukum ya diproses hukum saja. Kalau begini terus ya gak akan selesai sampai kapanpun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Perum Sigura Gura Residence, Wiyono mengatakan bahwa pada 2023 lalu, perumahan ini dilanda banjir besar bahkan dinding penahan aliran air sampai jebol.

Setelah disidak DPRD Kota Malang, ditemukan ada fasum dan saluran air yang beralih fungsi dengan dibangun rumah hunian oleh developer.

Lalu, Pemkot Malang meminta PSU diserahkan meski developernya sudah hilang jejak. Untuk itu, warga membentuk paguyuban untuk melakukan proses penyerahan PSU perumahan. Namun hingga kini, penyerahan PSU itu tak kunjung diterima.

“Kami sudah melengkapi berkas berkasnya. Tapi gak ada kejelasan. Kami kurang tau apa kurangnya. Makanya kami mengadu ke DPRD Kota Malang,” ucapnya.

Dia berharap proses penyerahan PSU perumahan tersebut bisa segera selesai. Kemudian fasum yang dibangun rumah hunian itu dikembalikan seperti fungsinya.

“Karena kami gak tau apakah musim hujan depan masih bisa bertahan dari banjir. Dulu 25 rumah tergenang banjir. Tapi sampai saat ini saluran airnya masih tertutup bangunan rumah,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: Fasilitas Umumfasum disulap jadi rumah hunianKomisi C DPRD Kota MalangPerda PSUSigura-Gura Residence

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Inovasi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Malang hadirkan program Kelas Profesi Karir untuk membantu siswa temukan potensi dirinya. /Foto: Dok. SMAN 4 Kota Malang

Melihat Inovasi dari SMAN 4 Kota Malang, Kelas Profesi Karier Agar Siswa Tak Salah Arah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.