Adirandi M Rajab, M.H.*
Meski telah merdeka selama lebih dari tujuh dekade, Indonesia masih dibayangi krisis konstitusi. Amandemen UUD 1945 dinilai menyimpang dari semangat Pancasila dan menumbuhkan demokrasi yang elitis dan timpang. Apakah saatnya reformasi konstitusi dimulai?
Kemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga tentang kedaulatan berpikir dan menentukan arah bangsa sendiri. Sayangnya, setelah lebih dari 79 tahun merdeka, bangsa ini masih belum sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri secara konstitusional. Di balik gegap gempita perayaan Hari Kemerdekaan, tersimpan ironi yang mencemaskan: konstitusi Indonesia tengah mengalami krisis legitimasi dan kehilangan arah perjuangan rakyat.
Amandemen UUD 1945: Dari Harapan Menjadi Kekecewaan
Sejak era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali dengan tujuan memperkuat sistem demokrasi dan memperbaiki tatanan kenegaraan. Namun, amandemen UUD 1945 justru dinilai melahirkan sistem yang sarat kontradiksi, kehilangan roh Pancasila, dan menciptakan demokrasi yang lebih prosedural ketimbang substantif.
Rakyat hanya dilibatkan saat pemilu, sementara kekuasaan pasca-pemilu nyaris sepenuhnya dikendalikan oleh elite politik dan oligarki. Konstitusi pasca-amandemen justru membuka pintu bagi dominasi kekuatan modal dan investasi asing, yang kemudian ikut menentukan arah kebijakan negara.
Dominasi Kapitalisme dan Melemahnya Peran Negara
Ketika negara lebih tunduk pada mekanisme pasar global daripada konstitusi dan aspirasi rakyatnya, ketimpangan ekonomi menjadi keniscayaan. Pajak dinaikkan, subsidi dikurangi, dan belanja sosial ditekan demi menjaga citra ekonomi makro. Rakyat kecil akhirnya memikul beban terberat, sementara korporasi besar bebas menekan negara.
Dalam kondisi ini, kedaulatan rakyat menjadi ilusi, dan peran negara hanya menjadi perantara kepentingan pasar. Bahkan sistem perpajakan dan pelayanan publik ikut melemah, menciptakan lingkaran krisis kepercayaan terhadap institusi negara.
Baca juga: Monumen Tugu Malang, Saksi Kesakralan Kemerdekaan Indonesia
Rakyat Terpinggirkan, Elite Bertarung
Kondisi tersebut memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Suara rakyat tidak lagi dianggap penting, sementara partisipasi politik menurun drastis. Gerakan sosial bermunculan, menuntut negara yang lebih adil dan berpihak kepada publik, bukan pada elite kekuasaan.
Konflik horizontal dan vertikal antarelite politik memperburuk keadaan. Ketika perbedaan pandangan diselesaikan dengan manuver kekuasaan alih-alih dialog konstruktif, stabilitas politik jangka panjang menjadi terancam.
Saatnya Reformasi Konstitusi yang Berkeadilan
Konstitusi bukan dokumen sakral yang tak bisa disentuh. Sebagai kesepakatan hidup bersama, ia harus dinamis, responsif terhadap zaman, dan selalu mengakar pada nilai-nilai Pancasila.
Kini, saatnya kita mempertimbangkan reformasi konstitusi secara menyeluruh—baik melalui mekanisme formal (verfassungsänderung), maupun perubahan substantif (verfassungswandlung) melalui tekanan masyarakat sipil dan konvensi kebangsaan.
Pancasila Harus Kembali Jadi Napas Negara
Pancasila bukan sekadar simbol upacara, melainkan dasar filosofis dan operasional negara. Sayangnya, selama ini Pancasila sering ditinggalkan dalam pengambilan keputusan politik dan ekonomi. Akibatnya, penyimpangan terhadap prinsip keadilan sosial menjadi tak terhindarkan.
Reformasi konstitusi harus menjadikan Pancasila sebagai fondasi utama dan mengembalikan semangat kebangsaan yang sejati, bukan hanya kepentingan elite penguasa.
Mengoreksi Arah Kemerdekaan
Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang merdeka dari penjajahan asing, tetapi juga dari penindasan struktural dan sistem politik yang timpang. Kita membutuhkan keberanian kolektif untuk keluar dari krisis konstitusi dan membangun sistem yang benar-benar demokratis, adil, dan berdaulat.
Kini saatnya kita bertanya: kemerdekaan macam apa yang ingin kita rayakan? Apakah sekadar simbol tahunan, atau momentum untuk membenahi arah bangsa?
Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia akan terus terjebak dalam krisis konstitusi, atau bangkit menjadi bangsa yang berdaulat penuh atas diri dan masa depannya sendiri.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Dosen Prodi Hukum Unimuda Sorong, Pemerhati demokrasi
redaktur: jatmiko





























