JAKARTA, Tugumalang.id – Pasca aksi massa yang mengguncang gedung DPR RI terkait kenaikan tunjangan anggota dewan yang begitu besar. Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing.
Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya mengenai status keuangan para anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut. Dalam konteks ini, anggota DPR yang dinonaktifkan bukan berarti diberhentikan atau dipecat secara permanen.
Melainkan hanya diberhentikan sementara dari tugas jajaran alat kelengkapan DPR dan fraksi partai. Tindakan ini diambil untuk meredam gejolak aksi massa sekaligus menjaga integritas lembaga legislatif.
Baca Juga: Polri Banjir Kritik, Ketua Komisi III DPR RI Berikan Perspektif Lain, Harus Objektif
Namun, menurut peraturan DPR dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap mendapatkan hak keuangannya, termasuk gaji dan tunjangan.
Berikut ini daftar anggota DPR RI yang dinonaktifkan usai gejolak aksi massa memprotes besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR.
Daftar Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan
Partai NasDem
· Ahmad Sahroni
· Nafa Urbach
Partai Amanat Nasional (PAN)
· Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
· Surya Utama (Uya Kuya)
Partai Golongan Karya (Golkar)
· Adies Kadir
Keputusan penonaktifan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan diumumkan secara resmi oleh partai masing-masing. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang dianggap menyakiti perasaan rakyat yang menyoroti besarnya tunjangan anggota DPR dan merusak citra lembaga DPR RI.
Baca Juga: 61 Orang Diamankan Pasca Demo Ricuh di Polresta Malang Kota, Anak-anak Dipulangkan
Aturan Gaji dan Tunjangan DPR yang Dinonaktifkan
Berdasarkan pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, meski statusnya non aktif, mereka masih menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan sebagai anggota DPR.
Selain itu, hak keuangan ini juga diperkuat oleh Pasal 244 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD yang menjamin anggota dewan tetap menerima tunjangan tertentu meskipun diberhentikan sementara.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan beras. Meski demikian, jika anggota DPR memiliki jabatan khusus seperti ketua komisi, tunjangan jabatan tersebut bisa hilang selama nonaktif.
Tetapi pada Minggu (31/8/2025) kemarin setelah Rapat Kabinet dan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Politik, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tunjangan anggota DPR RI akan dicabut.
Pemerintah juga memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























