Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp34 Juta di Mie Gacoan Singosari, Warga Probolinggo Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2023 4:51 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pencurian di resto Mie Gacoan, Lukman Nuary Fahmi alias Dhito.

Tersangka pencurian di resto Mie Gacoan, Lukman Nuary Fahmi alias Dhito. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Lukman Nuary Fahmi alias Ditho (33), warga Kota Probolinggo ditangkap polisi karena mencuri uang senilai Rp34 juta serta satu unit ponsel di restoran Mie Gacoan cabang Singosari pada Agustus 2022 lalu. Ia berhasil diamankan di Terminal Arjosari Kota Malang pada Selasa (10/10/2023).

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (13/10/2023).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Ia kemudian menjelaskan bahwa pencurian ini awalnya diketahui oleh seorang karyawan Mie Gacoan yang hendak membuka gerai. Ia masuk ke dalam resto melalui pintu samping dan mendapati pintu ruang manajer terbuka.

Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik

Karena curiga, ia pun memeriksa ruangan tersebut bersama seorang temannya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang senilai Rp34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo hilang dari tempat penyimpanannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari pada 6 Agustus 2022.

“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” kata Taufik.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat tongkrongannya, yaitu di Terminal Arjosari. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Taufik.

Baca Juga: Polisi Masih Terus Memburu Pelaku Pencurian Arca Batara Siwa

Taufik juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di resto Mie Gacoan. Ia memanjat pagar untuk masuk ke dalam dan mengambil barang berharga yang ada di resto tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangmie gacoanpencurianuang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Mahasiswa HKI Fakultas Agama Islam Unisma saat PPL di Pengadilan Agama Kota Malang.

Mahasiswa HKI Unisma Rampungkan PPL di Pengadilan Agama Kota Malang Kelas 1A

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN Malang Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.