MALANG, Tugumalang.id – Lukman Nuary Fahmi alias Ditho (33), warga Kota Probolinggo ditangkap polisi karena mencuri uang senilai Rp34 juta serta satu unit ponsel di restoran Mie Gacoan cabang Singosari pada Agustus 2022 lalu. Ia berhasil diamankan di Terminal Arjosari Kota Malang pada Selasa (10/10/2023).
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (13/10/2023).
Ia kemudian menjelaskan bahwa pencurian ini awalnya diketahui oleh seorang karyawan Mie Gacoan yang hendak membuka gerai. Ia masuk ke dalam resto melalui pintu samping dan mendapati pintu ruang manajer terbuka.
Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik
Karena curiga, ia pun memeriksa ruangan tersebut bersama seorang temannya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui uang senilai Rp34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo hilang dari tempat penyimpanannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari pada 6 Agustus 2022.
“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” kata Taufik.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat tongkrongannya, yaitu di Terminal Arjosari. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Taufik.
Baca Juga: Polisi Masih Terus Memburu Pelaku Pencurian Arca Batara Siwa
Taufik juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di resto Mie Gacoan. Ia memanjat pagar untuk masuk ke dalam dan mengambil barang berharga yang ada di resto tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A