Tugumalang.id – Dua orang tersangka curanmor yang beraksi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan polisi. Tersangka berinisial SM (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Keduanya ditangkap beberapa saat setelah mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nopol N 6832 HHN milik Riza Mohan (50) di Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (10/6/2023) sore.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan korban sempat melapor ke Polsek Singosari terkait pencurian tersebut. Kepada petugas, korban mengatakan sepeda motor tersebut diparkir di garasi rumahnya dan hanya ditinggal selama lima menit.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Curian
“Korban mengaku motor tersebut baru saja dipakai oleh anaknya. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dalam keadaan terkunci stang. Hanya berselang lima menit, korban sudah mendapati motornya dibawa kabur oleh tersangka,” ujar Taufik, Senin (12/6/2023).

Korban sempat melihat tersangka membawa kabur sepeda motornya dan meneriaki tersangka “maling”. Ia juga berusaha mengejar tersangka, namun mereka berhasil kabur.
“Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang,” imbuh Taufik.
Baca Juga: Polisi Hadiahi Timah Panas pada Residivis Curanmor di Kota Batu
Kedua tersangka berhasil diringkus oleh petugas yang dibantu oleh warga di Jalan Raya Singosari. Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan para saksi.
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan alat yang digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor, yaitu satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan untuk melarikan diri.
“Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A