Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Gratifikasi, Petugas KUA Dilarang Terima Imbalan

Redaksi by Redaksi
April 9, 2021 5:53 pm
in Berita
Sosialisasi Kemenag Kota Malang. Foto: Rubianto

Sosialisasi Kemenag Kota Malang. Foto: Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mensosialisasikan anti gratifikasi kepada publik dengan turun langsung ke jalan di sekitar Alun-Alun Kota Malang, pada Kamis (8/4/2021).

Dalam aksi itu, Kemenag melakukan sosialisasi agar masyarakat tak perlu memberikan imbalan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) jika usai melangsungkan kegiatan pernikahan. Imbalan dari masyarakat, baik makanan apalagi uang, bisa masuk kategori gratifikasi dan berpotensi menjadi pelanggaran.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, M Rosyad, mengatakan bahwa sebenarnya seluruh pelayanan KUA tidak dibenarkan untuk memungut biaya. Kecuali ada diatur di undang-undang, termasuk untuk pernikahan.

Sosialisasi Kemenag Kota Malang. Foto: Rubianto

Disebutkan Rosyad, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, kegiatan pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Namun, jika dilakukan di kantor alias memanggil petugas KUA, ada biaya yang dikenakan sebanyak Rp 600 ribu.

”Ini berlaku di KUA seluruh Indonesia. Sosialisasi ini dilakukan mengingat masyarakat kerap memberi imbalan kepada petugas KUA. Mungkin bagi warga itu wajar, tapi itu bisa jadi masalah dan berpotensi memunculkan perilaku korupsi,” terangnya.

Berdasarkan fakta di lapangan, seringkali petugas saat dihadapkan masalah ini berada dalam situasi tidak enak hati. Dimana imbalan sebagai bentuk terima kasih seolah menjadi budaya sungkan-sungkanan.

Jika misal menolak, kata dia, petugas juga khawatir menyinggung pihak keluarga mempelai. Tapi jika diterima, barang pemberian itu harus diserahkan ke bagian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Nanti, petugas UPG inilah yang akan menyerahkan barang itu ke KPK.

”Tapi lebih baik masyarakat tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas. Bukan artinya petugas tak menghargai pemberian keluarga, tapi semua itu demi kebaikan pelayanan KUA agar bisa lebih profesional dan transparan,” katanya.

Ditambahkan Rosyad, Kemenag akan memberi sanksi tegas jika petugas nekat menerima gratifikasi. Sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga distafkan.

Pemberian sanksi, menurut Rosyad, juga akan mempertimbangkan hasil investigasi oleh petugas KUA. ”Seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu, baru diputuskan sanksinya,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: gratifikasiimbalanKUA

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Mobil Tim YouTube Jordi Onsu Terjun ke Jurang di Poncokusumo

Mobil Tim YouTube Jordi Onsu Terjun ke Jurang di Poncokusumo

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.