MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan korupsi politik berupa gratifikasi yang dilakukan oleh Eks Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini diduga tak hanya melibatkan satu caleg terpilih. Hal ini diungkapkan oleh pelapor berinisial DM kepada Polda Jawa Timur.
Pada Selasa (2/7/2024), DM memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan terkait pengaduan masyarakat yang ia lakukan pada 27 Maret 2024 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat membeberkan, DM dimintai keterangan terkait beberapa hal. Salah satunya adalah terkait 1.546 amplop berisi uang senilai masing-masing Rp25 ribu.
Baca Juga: Gus Ali DPR RI Petahana di Malang Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Main Mata dengan Ketua KPU Kabupaten Malang
Amplop-amplop tersebut ditemukan di rumah salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singosari. Tak hanya uang, amplop tersebut juga berisi kartu nama dan brosur foto GA.
“Penyidik menanyakan rincian uang yang ditemukan itu dari caleg mana,” kata Bakti, Selasa (9/7/2024).
Menurut keterangan DM, di rumah Anis yang ada di Kecamatan Kepanjen ditemukan lima amplop yang masing-masing berisi Rp800 ribu, 12 bendel amplop dengan isi uang total Rp130 juta, serta 68 amplop yang masing-masing berisi Rp100 ribu.
Baca Juga: Putusan Sidang Bawaslu Kota Malang Perintahkan KPU Vermin Ulang, Peluang Sam HC-Rizky Boncell Melaju?
Kepada penyidik, DM memberikan penjelasan rinciam dari mana saja uang-uang tersebut berasal. Sebagian besar uang berasal dari caleg DPR RI terpilih, Ali Ahmad. Sebagian lagi dari caleg DPRD Kabupaten Malang dan DPRD Provinsi Jawa Timur yang tidak disebutkan namanya.
“Caleg-caleg tersebut tidak hanya berasal dari satu partai saja, tetapi beberapa partai,” kata Bakti.
DM juga mengakui bahwa temuan uang Rp 800 ribuan dalam lima amplop di kediaman Anis adalah sisa distribusi untuk PPK. Tujuannya adalah sebagai pelicin mendapatkan dokumen-dokumen resmi negara dari para PPK.
“Kabar yang kami terima, Anis sudah diipanggil dua kali oleh Polda Jatim. Tetapi dia menolak semua tuduhan yang dilaporkan oleh DM,” kata Bakti.
Bakti sendiri menyangsikan keterangan Anis kepada tim penyidik. Apalagi, bukti-bukti chat antara Anis dengan GA menunjukkan bahwa uang untuk memuluskan suara para caleg dalam Pemilu 2024 tersebut ditampung pada rekening khusus yang sengaja dibuat oleh Anis. Gratifikasi itu jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ia pun menyimpulkan, berdasarkan bukti temuan uang di rumah PPK dan rumah Anis, ada sejumlah caleg yang meminta Anis untuk memuluskan jalan mereka dalam memenangkan Pemilu 2024.
“Kami sangat menyayangkan bahwa relasi yang dibangun oleh Anis dan GA hanya menjadi alat untuk memenuhi hasrat menjadi anggota legislatif. Parahnya, uang-uang itu disebar kepada beberapa PPK,” kata Bakti.
Untuk itulah, Bakti menaruh harapan besar agar para penyidik Polda Jatim yang menangani pengaduan ini tidak lelah di tengah jalan. Terutama dalam melakukan law enforcement terhadap perilaku politik yang tidak beradab.
“Berkaca dari kasus Harun Masiku, jangan sampai persoalan ini menjadi bias, Polda Jatim harus sigap dan tegas dalam mengambil tindakan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A