MALANG, Tugumalang – Bupati Malang Sanusi, termasuk dalam daftar 21 orang yang dilaporkan ke Polres Malang oleh keluarga empat korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Djoko Tritjahjana saat mendatangi Mapolres Malang, Rabu (16/11/2022).
15 orang dari 21 terlapor tersebut berasal dari instansi Polri. Djoko menyebut 15 nama tersebut termasuk eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Ia juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang menembakkan gas air mata termasuk dalam nama yang dilaporkan.
“Bagaimanapun juga pelaku tindak pidana itu wajib dan harus ditarik sebagai tersangka. Tidak ada istilahnya perkara pidana tapi pelakunya tidak dijadikan tersangka. Ini terus terang saja suatu kejanggalan,” ujar Djoko.
Di samping personil kepolisian, ada pula nama-nama yang dilaporkan berasal dari pihak PT Liga Indonesia Baru, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Arema FC, media penyiaran, dan Bupati Malang, Sanusi.
“Semua terlapor ini saya tuangkan terkait dengan kejadian di Kanjuruhan Pada 1 Oktober 2022,” kata Djoko.
21 nama tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.
“Pasal 55 dan 56 KUHP itu terkait dengan turut sertanya. Sampai seberapa jauh turut sertanya itu nanti akan diketahui dalam proses penyidikan,” kata Djoko.
Ia berharap laporan ini diproses dengan cepat dan sebaik-baiknya oleh Polres Malang. “Harapan kami dengan laporan ini, Polres Malang mampu mewujudkan keadilan semaksimal mungkin bagi kami Masyarakat Malang,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko