Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bupati Malang Sanusi Akan Kembalikan Jabatan drg Wiyanto Wijoyo, Menunggu Rekomendasi BKN

Redaksi by Redaksi
September 17, 2025 6:35 pm
in News
Bupati Malang

Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id– Bupati Malang, M. Sanusi memastikan akan mengembalikan jabatan drg Wiyanto Wijoyo yang sebelumnya dicopot dari posisi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Namun, Sanusi belum dapat memastikan apakah Wiyanto akan kembali menjadi Kepala Dinkes atau menempati jabatan lain yang setara.

“Yang jelas jabatannya dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Entah itu kembali ke Dinkes atau jabatan lain yang setara,” kata Sanusi saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (16/9/2025).

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Sanusi menjelaskan, proses pengembalian jabatan Wiyanto saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Beberapa waktu lalu, BKPSDM juga telah mengajukan proses status kepegawaian Wiyanto ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Baca juga: Dinonaktifkan, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Keberatan ke Bupati Malang

“Keputusannya menunggu rekomendasi dari BKN, sekarang masih diproses BKPSDM,” tambahnya.

Jabatan Tidak Harus Kepala Dinkes

Meski berprofesi sebagai dokter gigi, Sanusi menegaskan jabatan yang akan diemban Wiyanto tidak harus sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Ia mencontohkan drg Arbani Mukti Wibowo yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Nggak selalu dokter menjabat sebagai Kepala Dinkes,” jelas Sanusi.

Saat ini, ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Pemkab Malang yang masih kosong. Posisi tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pelaksana BPBD, dan Kepala Dinas Kesehatan.

Sejak Wiyanto dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024 lalu, kursi Kepala Dinkes diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Saat ini jabatan tersebut dijalankan oleh drg Ivan Drie.

Latar Belakang Pencopotan

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang
Eks Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Wiyanto sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tertanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, ia dibebastugaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Pencopotan ini buntut dari polemik program jaminan layanan kesehatan masyarakat tidak mampu tahun 2023. Saat itu, Dinkes Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Wiyanto memasukkan data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melebihi kuota.

Baca juga: Imbas Carut Marut PBID, Kadinkes Kabupaten Malang Dinonaktifkan

Pemkab Malang hanya menyediakan Rp72 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBID. Namun, jumlah peserta yang didaftarkan membengkak, sehingga menimbulkan tunggakan hingga Rp86 miliar ke BPJS Kesehatan.

Merasa keputusan ini tidak adil, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya agar Sanusi mencabut surat keputusan pencopotan jabatan. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan.

Wiyanto pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Kali ini, permintaan Wiyanto dikabulkan. Akan tetapi, Sanusi tidak menerima keputusan ini dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Pada 23 Juli 2025, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA RI. Dalam putusan MA, Sanusi diwajibkan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang yang mencopot Wiyanto dari jabatannya.

Dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan terkait rehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Malang atau jabatan lain yang setara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Bupati MalangKadinkes Kabupaten MalangSanusiwiyanto wijoyo

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat di Srigonco Siap Direalisasikan, Akhir September 2025 Mulai Lelang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.