Malang, Tugumalang.id– Bupati Malang, M. Sanusi memastikan akan mengembalikan jabatan drg Wiyanto Wijoyo yang sebelumnya dicopot dari posisi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Namun, Sanusi belum dapat memastikan apakah Wiyanto akan kembali menjadi Kepala Dinkes atau menempati jabatan lain yang setara.
“Yang jelas jabatannya dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Entah itu kembali ke Dinkes atau jabatan lain yang setara,” kata Sanusi saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (16/9/2025).
Sanusi menjelaskan, proses pengembalian jabatan Wiyanto saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Beberapa waktu lalu, BKPSDM juga telah mengajukan proses status kepegawaian Wiyanto ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Baca juga: Dinonaktifkan, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Keberatan ke Bupati Malang
“Keputusannya menunggu rekomendasi dari BKN, sekarang masih diproses BKPSDM,” tambahnya.
Jabatan Tidak Harus Kepala Dinkes
Meski berprofesi sebagai dokter gigi, Sanusi menegaskan jabatan yang akan diemban Wiyanto tidak harus sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Ia mencontohkan drg Arbani Mukti Wibowo yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Nggak selalu dokter menjabat sebagai Kepala Dinkes,” jelas Sanusi.
Saat ini, ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Pemkab Malang yang masih kosong. Posisi tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pelaksana BPBD, dan Kepala Dinas Kesehatan.
Sejak Wiyanto dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024 lalu, kursi Kepala Dinkes diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Saat ini jabatan tersebut dijalankan oleh drg Ivan Drie.
Latar Belakang Pencopotan

Wiyanto sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tertanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, ia dibebastugaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pencopotan ini buntut dari polemik program jaminan layanan kesehatan masyarakat tidak mampu tahun 2023. Saat itu, Dinkes Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Wiyanto memasukkan data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melebihi kuota.
Baca juga: Imbas Carut Marut PBID, Kadinkes Kabupaten Malang Dinonaktifkan
Pemkab Malang hanya menyediakan Rp72 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBID. Namun, jumlah peserta yang didaftarkan membengkak, sehingga menimbulkan tunggakan hingga Rp86 miliar ke BPJS Kesehatan.
Merasa keputusan ini tidak adil, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya agar Sanusi mencabut surat keputusan pencopotan jabatan. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan.
Wiyanto pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Kali ini, permintaan Wiyanto dikabulkan. Akan tetapi, Sanusi tidak menerima keputusan ini dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Pada 23 Juli 2025, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA RI. Dalam putusan MA, Sanusi diwajibkan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang yang mencopot Wiyanto dari jabatannya.
Dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan terkait rehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Malang atau jabatan lain yang setara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























