Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Buka Lebih Jam 8 Malam, 5 Kafe Disegel Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2021 9:01 am
in News
Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menempel stiker segel penutupan sementara di kafe yang kedapatan melayani dine-in, Rabu (7/7/2021) malam. Foto/Azmy.

Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menempel stiker segel penutupan sementara di kafe yang kedapatan melayani dine-in, Rabu (7/7/2021) malam. Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Masa sosialisasi aturan PPKM Darurat oleh Pemkot Malang dinilai sudah habis. Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Malang pada Rabu (7/7/2021) malam, menyegel 5 tempat usaha karena kedapatan melayani dine in (makan minum di tempat) di atas jam 8 malam.

Dalam SE terbaru Walikota Nomor 35/2021 sudah diatur lebih tegas bahwa semua tempat usaha, baik yang melayani take away atau tidak wajib tutup. Di luar jam itu, pemilik usaha wajib meniadakan atau melipat meja kursi sebagai tanda tidak melayani dine in.

READ ALSO

772 Gempa Bumi Terjadi di Jawa Timur Selama Mei 2026, Empat Di Antaranya Dirasakan Masyarakat

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

”Kami tegas menyampaikan mulai hari ini kita akan tegas menindak yang melanggar. Tak ada toleransi, kenapa? Kalau tidak dikendalikan, Malang bisa zona hitam. Jangan sampai,” tegas Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai penyegelan.

Meski begitu, lanjut Rahmat, penyegelan ini masih berupa sanksi administratif dan bersifat sebagai efek jera. Jika nanti dalam pantauan masih bandel, maka usaha itu bisa diproses hukum lebih lanjut sesuai Perwali No.30/2020.

”Bisa izinnya dicabut bahkan dilakukan penutupan. Kami tetap persuasif, tapi kalau jelas melanggar akan kami tindak tegas. Kami tanggung jawab,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Rahmat mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Termasuk untuk tidak menyediakan meja dan kursi karena semua jenis usaha hanya boleh melayani sistem take away guna menghindari potensi kerumunan.

”Meja kursi sebaiknya ditiadakan, diangkat, dilipat atau ditutupi. Biar pengunjung gak salah paham dan memang hanya melayani take away. Kalau kurang jelas kan bisa ditambahi tulisan take away,” katanya.

Diketahui dalam operasi sebelumnya, ada sekira 60 pelaku usaha telah disanksi peringatan pertama. Penindakan puluhan pelaku usaha ini diproses berita acara dan pernyataan tidak mengulangi kesalahan lagi.

Tags: kafemalangSatpol PP

Related Posts

Gempa bumi
News

772 Gempa Bumi Terjadi di Jawa Timur Selama Mei 2026, Empat Di Antaranya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026
Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Mahasiswa di Malang yang menikmati kopi di rooftop Harvest Coffe and Barbershop.

Menikmati Senja di Sudut Paling Bersejarah Skena Musik Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.