MALANG – Masa sosialisasi aturan PPKM Darurat oleh Pemkot Malang dinilai sudah habis. Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Malang pada Rabu (7/7/2021) malam, menyegel 5 tempat usaha karena kedapatan melayani dine in (makan minum di tempat) di atas jam 8 malam.
Dalam SE terbaru Walikota Nomor 35/2021 sudah diatur lebih tegas bahwa semua tempat usaha, baik yang melayani take away atau tidak wajib tutup. Di luar jam itu, pemilik usaha wajib meniadakan atau melipat meja kursi sebagai tanda tidak melayani dine in.
”Kami tegas menyampaikan mulai hari ini kita akan tegas menindak yang melanggar. Tak ada toleransi, kenapa? Kalau tidak dikendalikan, Malang bisa zona hitam. Jangan sampai,” tegas Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai penyegelan.
Meski begitu, lanjut Rahmat, penyegelan ini masih berupa sanksi administratif dan bersifat sebagai efek jera. Jika nanti dalam pantauan masih bandel, maka usaha itu bisa diproses hukum lebih lanjut sesuai Perwali No.30/2020.
”Bisa izinnya dicabut bahkan dilakukan penutupan. Kami tetap persuasif, tapi kalau jelas melanggar akan kami tindak tegas. Kami tanggung jawab,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Rahmat mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Termasuk untuk tidak menyediakan meja dan kursi karena semua jenis usaha hanya boleh melayani sistem take away guna menghindari potensi kerumunan.
”Meja kursi sebaiknya ditiadakan, diangkat, dilipat atau ditutupi. Biar pengunjung gak salah paham dan memang hanya melayani take away. Kalau kurang jelas kan bisa ditambahi tulisan take away,” katanya.
Diketahui dalam operasi sebelumnya, ada sekira 60 pelaku usaha telah disanksi peringatan pertama. Penindakan puluhan pelaku usaha ini diproses berita acara dan pernyataan tidak mengulangi kesalahan lagi.