Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Komnas PA: Hadiah Untuk Korban Predator Seksual

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2022 4:03 pm
in Berita
Komnas PA terkait tuntutan bos SMA SPI

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Julianto Eka Putra (JEP), Bos SMA SPI Kota Batu dipenjara 15 tahun. Tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual itu dibacakan dalam persidangan ke-21 di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).

“Tuntutan 15 tahun penjara ini adalah hadiah untuk anak anak Indonesia, khususnya korban kejahatan predator seksual,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Menurutnya, tuntutan dari JPU tersebut sudah sesuai dengan dakwaan awal. Namun dia juga menyebut masih harus menanti akhir pembuktian kasus ini, yakni putusan majelis hakim.

Meski begitu, pihaknya telah meyakini bahwa tuntutan JPU telah menunjukkan adanya aksi kekerasan seksual tersebut. Bahkan menurutnya, tuduhan adanya rekayasa kekerasan seksual telah terbantah dengan adanya tuntutan 15 tahun penjara ini.

“Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan,” ucapnya.

“Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Ini bukan konsirasi bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum. Jaksa tentu tak mengaitkan pada tuduhan (rekayasa kekerasan seksual) itu,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa sama sekali tak ada pihak dibalik kasus ini untuk mengambil alih SMA SPI Kota Batu atau bahkan menggulingkan JEP karena persaingan bisnis.

“JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto: Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu (M Sholeh)

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineJulianto Eka PutraKekerasan SeksualKetua Komnas PAKomnas PASMA SPI Kota BatuTuntutan Kasus Kekerasan seksual

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Wawali Kota Malang, Edi Sofyan, bicara stunting

Wawali Kota Malang Sebut Butuh Komitmen Bersama untuk Cegah Stunting

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.