MALANG | TuguMalang – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Julianto Eka Putra (JEP), Bos SMA SPI Kota Batu dipenjara 15 tahun. Tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual itu dibacakan dalam persidangan ke-21 di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).
“Tuntutan 15 tahun penjara ini adalah hadiah untuk anak anak Indonesia, khususnya korban kejahatan predator seksual,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.
Menurutnya, tuntutan dari JPU tersebut sudah sesuai dengan dakwaan awal. Namun dia juga menyebut masih harus menanti akhir pembuktian kasus ini, yakni putusan majelis hakim.
Meski begitu, pihaknya telah meyakini bahwa tuntutan JPU telah menunjukkan adanya aksi kekerasan seksual tersebut. Bahkan menurutnya, tuduhan adanya rekayasa kekerasan seksual telah terbantah dengan adanya tuntutan 15 tahun penjara ini.
“Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan,” ucapnya.
“Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Ini bukan konsirasi bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum. Jaksa tentu tak mengaitkan pada tuduhan (rekayasa kekerasan seksual) itu,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa sama sekali tak ada pihak dibalik kasus ini untuk mengambil alih SMA SPI Kota Batu atau bahkan menggulingkan JEP karena persaingan bisnis.
“JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto: Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu (M Sholeh)
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id