Tugumalang.id – Bos pemilik kelab besar dan restoran di Malang, The Nine House Kitchen Alfresco, JP (36), kembali dipolisikan atas dugaan tindak pidana baru, yakni perampasan dan ancaman kekerasan secara verbal. Sebelumnya, JP sudah dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan kepada karyawannya yang berinisial MT (36).
Pelaporan dugaan pidana baru ini dilakukan oleh 3 orang selaku korban dengan didampingi kuasa hukum dari IKADIN Malang Raya, yakni Do Merda Al-Romdhoni. 2 orang diantaranya adalah karyawan JP, yakni CPS (24) dan RS (33). Lalu, 1 orang bukan karyawan yakni AF (28).
”3 korban ini di luar laporan kasus penganiayaan waktu lalu. Tapi mereka juga ada saat kasus penganiayaan itu terjadi,” ungkap Do Merda, usai pelaporan di Polresta Malang Kota, pada Rabu (23/6/2021).
Dalam kasus ini, terang Do Merda, korban dirampas ponselnya juga diancam ikut dipukuli. Tak hanya itu, agar keduanya menyerahkan ponselnya, mereka sengaja dipertontonkan adegan kekerasan terhadap MT di ruangan bernama Ruang Eksekusi.
Dalam kondisi tertekan itu, keduanyapun pasrah menuruti permintaan bosnya. Adapun yang disita selain ponsel pribadi mereka, adalah buku rekening dan juga kartu ATM.
”Jadi saat menganiaya MT itu, keduanya ada di ruangan eksekusi itu. Secara psikiskan mereka takut dan akhirnya mereka mau nuruti permintaan. Yang dirampas itu ponsel, kartu ATM, dan juga buku rekening,” bebernya.
Tak berhenti di situ, keduanya juga disekap di kelab malam itu sampai pagi hari. ”Mereka dipaksa mengaku dengan cara disekap di sana sampai pagi, tidak diberi makan sama sekali,” beber dia lagi.
Terkait korban yang bukan pegawai, AF (28), juga sama. Dia diancam dengan sejumlah kata verbal dan dipertontonkan adegan kekerasan itu agar mau menyerahkan ponselnya. AF dituduh menerima uang hasil penggelapan dari MT.
”Dia yang temannya MT dituduh menerima uang transferan itu. Dia juga ditekan dan dipaksa kasih ponselnya. Dia dituduh ikut serta dalam tuduhan penerimaan uang fee dari supplier itu,” jelasnya lagi.
”Jadi, total barang pribadi yang dirampas itu ada 3 buku rekening, 3 kartu ATM, dan juga KTP milik CPS dirampas. Semua barang itu sampai sekarang juga belum dikembalikan,” imbuhnya.
Sementara, bentuk ancaman kekerasan verbal itu bermacam-macam. Mulai dipukuli, ditempeleng, bahkan hingga diancam dijadikan LC (pemandu lagu). Usai kejadian ini, kedua korban yang tadinya adalah pegawai, kini sudah tak lagi bekerja di sana.
”CPS itu staf admin, sudah dikeluarkan. Lalu RS itu posisi jadi stock keeper sudah resign,” ungkapnya.
Akibat perbuatan ini, bos The Nine House Alfresco ini bisa disangkakan pasal 368 dan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan. ”Saya harap kepolisian bisa mengusut kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti