MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap pria asal Lawang, Kabupaten Malang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial BR (41) membobol rumah warga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan mencuri laptop korban pada Agustus 2023 lalu.
Kasi humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, bahwa BR berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Handphone di Pakis Terekam CCTV
Korban yang berinisial WE (48) melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Singosari tak lama setelah tersangka berhasil membawa kabur laptop, helm, dan tripod miliknya pada 21 Agustus 2023.
Warga Dusun Songsong, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini juga memiliki bukti berupa rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan tersangka masuk ke rumahnya.
“Korban menyadari barang-barang berharganya hilang. Ia kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumahya dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya,” kata Adnan.
Baca Juga: Pemuda Asal Kediri Jadi Tersangka Pencurian Burung di Lawang
Petugas Polsek Singosari yang mendapati laporan ini segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka beberapa hari lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni laptop Asus milik korban, tripod kamera, dan tas selempang warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan rumah. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya tersangka kemudian melarikan diri melalui pintu depan yang kuncinya ia rusak tadi.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” kata Adnan.
Saat ini, tersangka BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A