Kota Batu, Tugumalang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas berisi logam mulia senilai Rp168 juta. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Junrejo, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto melalui Ps Kasi Humas Iptu M Huda Rohman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AN (36). Korban mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, telah dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: ART Asal Tasikmalaya Bobol Brankas Majikan di Kota Malang, Gondol Rp 200 Juta dan Perhiasan
Saat tiba di rumah, korban terkejut melihat kondisi kamar tidur yang sudah berantakan. Meski pintu depan rumah masih terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak telah raib.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp168.450.000,” ujar Iptu M Huda Rohman.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Batu yang dipimpin IPDA Yudha segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Tersangka RE lebih dahulu diamankan di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB. Selang satu jam kemudian, tersangka DN ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau sebelum membawa kabur brankas berisi logam mulia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik berisi logam mulia emas dan perak hasil curian, serta satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Baca juga: Drama Pencurian di Kota Batu: Kakak Ipar Jadi Otak Pembobolan Brankas
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua tersangka terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























