Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bermodus Pinjam, Pria Asal Dampit Gelapkan Mobil Temannya

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023 7:07 pm
in Hukum & Kriminal
gelapkan mobil teman di dampit

Tersangka Budi Bin Tariman bersama barang bukti pick up yang ia gelapkan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Budi Bin Tariman (35) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan menggadaikan mobil pick up Mitsubishi L300 nopol N 8603 EH milik temannya. Warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut ditangkap pada Selasa (24/10/2023) dini hari oleh Unit Reserse Polsek Tirtoyudo.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa peristiwa penggelapan bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, SM (60) di Dusun Sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, pada Rabu (4/10/2023) lalu.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Kedatangan tersangka berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi L300 milik korban,” terang Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Berdalih Bantu Mutasi Balik Nama, Perempuan Asal Bululawang Gelapkan BPKB Mobil

Kepada korban, tersangka mengatakan ia meminjam kendaraan tersebut untuk waktu yang tidak lama dan berjanji akan segera mengembalikan jika urusannya sudah selesai. Korban pun percaya kepada tersangka dan meminjamkan mobil tersebut.

Dua minggu berselang, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtoyudo.

Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirmya polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” kata Taufik.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah ia gadaikan kepada seorang kenalannya yang ada di Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, polisi segera mengamankan barang bukti berupa satu unit pick up.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tirtoyudo dan dikenakan Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pemkab Malang

Pemkab Malang Susun Raperda Pengembangan Industri untuk Permudah Masuknya Investor

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.