MALANG, Tugumalang.id – Seorang perempuan berinisial AN (30), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diamankan Polsek Bululawang karena menjadikan BPKB milik orang lain sebagai jaminan utang tanpa seizin pemiliknya.
Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah mengatakan bahwa peristiwa penggelapan ini bermula pada Desember 2021 saat korban, Silvi Lidia (38), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang meminta tolong pada AN untuk mengurus proses mutasi balik nama mobilnya.
Pengurusan tersebut dilakukan di Samsat Talangagung Kepanjen dan mereka menyepakati biaya sebesar Rp 17 juta. Korban pun memberikan STNK dan BPKB mobilnya yang bermerk Honda Jazz dengan nopol N 1433 FS kepada AN.
Apabila sudah selesai proses mutasi balik nama, terlapor sepakat akan mengembalikan semua dokumen kepada korban. Namun, pada Januari 2022, saat proses mutasi balik nama selesai, AN hanya menyerahkan STNK saja.
“Terlapor mengatakan BPKB belum selesai dan akan selesai dalam bulan Maret 2022,” ujar Ainun.
Pada Maret 2022, terlapor belum menyerahkan BPKB milik korban. Alasannya, nomor BPKB masih kurang satu. Bahkan, terlapor sempat meminjam mobil korban untuk proses pembetulan.
“Setelah mobil dipinjamkan, terlapor mengatakan bahwa proses pembetulannya akan selesai dalam enam bulan (September 2022). Kemudian dalam Bulan September 2022, ternyata terlapor belum menyerahkan BPKB mobil tersebut,” tutur Ainun.
Karena curiga, korban mengecek langsung ke Samsat Tulungagung Kepanjen. Di sana, ia diberi tahu bahwa proses telah selesai pada Maret 2022 dan BPKB sudah ada yang mengambil.
“Korban mengetahui perbuatan terlapor, namun terlapor keburu kabur. Ia sulit dicari keberadaannya dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi,” imbuh Ainun.
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan pada Selasa (14/2/2023) sore, terlapor berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang.
Kepada penyidik, AN mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah menjadikan BPKB milik korban sebagai jaminan utang ke koperasi. “Uang hasil utang habis digunakan untuk kepentingannya sendiri,” kata Ainun.
Akibat perbuatannya, terlapor dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko