Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Susun Raperda Pengembangan Industri untuk Permudah Masuknya Investor

Redaksi by Redaksi
Oktober 26, 2023 6:42 am
in Pemerintahan
Pemkab Malang

Penyerahan dokumen antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pengembangan industri. Raperda ini disusun dengan tujuan agar investasi lebih mudah dan lebih cepat masuk ke Kabupaten Malang.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa selama ini banyak investor datang ke Kabupaten Malang, namun tidak ada kesesuaian dengan tata ruang. Hal itu menghambat keinginan para investor berinvestasi di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

“Sebenarnya sudah cukup banyak (investor). Hanya saja kawasan yang menjadi ketertarikan investor itu masih pada lingkup yang belum tertunjang,” kata Didik usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023) sore.

Baca Juga: 10 Ribu Hektare Lahan di Pantai Selatan Kabupaten Malang akan Disulap Jadi Industri Wisata

Oleh karenanya, melalui raperda ini, Pemkab Malang mendorong adanya zona industri yang sesuai dengan tata ruang.

“Sehingga, pada saat industri masuk, kami punya perda dan tata ruangnya juga sesuai,” imbuh Didik.

Pemkab Malang akan mendorong pengembangan sembilan industri unggulan di Kabupaten Malang, yaitu industri pengolahan pangan (makanan), minuman, pengolahan tembakau, tekstil dan batik, pakaian jadi dan garmen, kulit dan barang dari kulit, kayu serta barang dari kayu atau rotan dan sejenisnya, farmasi dan obat tradisional, dan furnitur. Tak menutup kemungkinan Pemkab Malang juga akan memberi dukungan terhadap industri lainnya.

“Dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang, maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” kata Didik.

Ia pun menegaskan bahwa pengembangan industri di Kabupaten Malang akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Menurut Didik, pihaknya akan mempersiapkan kawasan yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kawasan-kawasan yang masuk di LP2B ini harus dipersiapkan secara dini melalui proses tata ruang,” pungkas Didik.

Ke depan, wilayah Kepanjen akan menjadi kawasan pendidikan. Kemudian wilayah Pakisaji dan Bululawang akan menjadi kawasan industri dan jasa.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten MalangPemkab MalangRaperda Pembangunan Industri

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Pariwisata Sepi, Capaian Pajak Hotel di Kabupaten Malang Baru 50 Persen

Pariwisata Sepi, Capaian Pajak Hotel di Kabupaten Malang Baru 50 Persen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.