Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.700 APK Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2024 4:44 pm
in News
Bawaslu Kabupaten Malang

Petugas menertibkan APK yang langgar aturan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selama hampir dua bulan masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Malang telah menertibkan sekitar 3.700 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban ini masih akan terus dilakukan secara berkala sehingga jumlah APK yang ditertibkan kemungkinan bisa bertambah.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menyebut ada dua model penanganan yang dilakukan oleh petugas. Penanganan pertama dilakukan secara berkala dengan menyisir kawasan-kawasan yang dipasangi APK.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Kemudian penanganan kedua dilakukan secara cepat dan insidentil apabila ada laporan terkait pelanggaran yang berpotensi menimbulkan isu-isu sensitif. Misalnya APK yang dipasang di sekitar tempat ibadah, fasilitas kesehatan, atau kantor instansi pemerintah.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, 2 Caleg Diperiksa Bawaslu Kabupaten Malang

“Kami sikapi dengan cepat (jika pelanggaran) menimbulkan citra-citra atau isu-isu yang tidak baik,” kata Allam saat ditemui Tugu Malang ID di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2024).

Di samping itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga telah menangani pelanggaran terkait administrasi terkait penyelenggaraan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Ada penyelenggara kampanye yang tidak memberikan pemberitahuan kepada kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Malang.

“Ini peristiwanya ada di empat kecamatan,” kata Allam.

Bawaslu Kabupaten Malang juga menerima satu laporan dugaan pidana pemilu dan satu temuan dugaan pidana pemilu. Kedua caleg yang diduga melakukan pelanggaran tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Alat Peraga Kampanye di Depan Masjid

“Sudah (diperiksa), tapi masih proses. Belum selesai,” ujar Allam.

Dugaan pidana pemilu ini terjadi di dua lokasi, yakni di Kecamatan Wajak dan Bululawang. Pada saat kegiatan kampanye, dua caleg diduga membagikan bahan makanan berupa minyak goreng dan mie instan.

“Yang di Wajak itu bentuknya laporan dari masyarakat. Keduanya masih dalam proses penanganan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Tags: Alat Peraga KampanyeAPKbawasluBawaslu Kabupaten Malang

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
IMA Malang

Awali Tahun 2024, IMA Malang Gelar Company Visit ke RSU Wajak Husada

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.