MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang memanggil dua orang calon anggota legislatif (caleg) terkait adanya dugaan pelanggaran. Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis (11/1/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan bahwa kedua caleg tersebut telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan itu akan digunakan untuk materi penyelidikan apakah kedua caleg tersebut memang melakukan pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Gandeng Awak Media Perangi Hoaks di Pemilu 2024
“Hasilnya belum bisa kami sampaikan. Kami minta keterangan terkait peristiwa (yang dipermasalahkan). Itu akan menjadi materi penyelidikan atau kajian kami,” ujarnya.
Kedua caleg ini diduga memberikan barang saat kegiatan kampanye yang diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka membagi-bagikan minyak goreng dan mie instan kepada puluhan masyarakat di Kecamatan Bululawang dan Wajak, Kabupaten Malang.
Kepada masing-masing caleg yang diperiksa, Bawaslu Kabupaten Malang mengajukan belasan pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih satu jam.
Baca Juga: APK Caleg Ditutupi, Partai Nasdem Laporkan Caleg PKS ke Bawaslu Kota Malang
Allam menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada panggilan selanjutnya kepada kedua caleg yang telah diperiksa tersebut. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Malang masih meminta keterangan pada saksi ahli dan KPU Kabupaten Malang.
“Ini prosesnya panjang. Kami pemeriksaannya meminta keterangan kepada KPU dan saksi ahli,” ujar Allam.
Apabila caleg-caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka proses akan diteruskan dan Bawaslu Kabupaten Malang akan melaporkan ke pihak kepolisian. “(Laporan) sesuai prosedur penanganan pelanggaran pidana tersebut,” kata Allam.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A