MALANG, Tugumalang.id – Pada hari pertama kampanye, Selasa (28/11/2023), Bawaslu Kabupaten Malang telah menemukan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di depan masjid. Padahal, APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat, termasuk di sekitar tempat ibadah.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga menemukan adanya APK di depan kantor Perhutani. Kantor lembaga pemerintahan serta fasilitas milih pemerintah lainnya juga termasuk tempat yang dilarang dipasangi APK.
Baca Juga: Kampanye di Sekolah Boleh, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan bahwa APK yang berada di depan masjid tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Kasembon. Sementara APK yang dipasang di depan kantor Perhutani ditemukan di wilayah Kecamatan Karangploso.
“Ada yang di depan masjid dan depan kantor Perhutani yang kemudian dikomplain masyarakat. Akhinya secara proaktif dipindah pesertanya sendiri,” kata Allam, Rabu (29/11/2023).
Meski demikian, pihak yang memasang APK tersebut tidak dikenakan sanksi karena mereka segera memindahkan APK tersebut begitu ada aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Data
“Kami mengupayakan untuk koreksi karena masih baru di pasang. Lalu ada respon, jadi langsung kami tindaklanjuti dengan upaya pencegahan,” tambah Allam.
Sejak dimulainya masa kampanye, Allam menyebut Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan patroli untuk mencegah adanya pelanggaran aturan kampanye dan melakukan penertiban. Selain mengawasi pemasangan APK, mereka juga mengawasi jalannya pertemuan-pertemuan kampanye, baik pertemuan terbatas maupun tatap muka.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko