MALANG, Tugumalang.id – Masa jabatan Bupati Malang, Sanusi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dipersingkat menjadi empat tahun dari yang seharusnya lima tahun. Oleh karena itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang yang dirancang untuk tahun 2021-2026 harus diselesaikan di tahun 2024.
Dipersingkatnya masa jabatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 201 Ayat (7) yang berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024”.
Selain itu juga berdasarkan ketentuan Ayat (8) yang berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Sebagai informasi, Sanusi dan Didik dipilih di tahun 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
Baca Juga: 589 Caleg Masuk DCT DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melakukan percepatan pembangunan agar bisa memenuhi target-target RPJMD. Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan program-program prioritas akan dituntaskan di tahun 2024 menjelang akhir jabatan Sanusi dan Didik.
“Sebenarnya RPJMD Malang Makmur itu sampai dengan tahun 2026. Saat ini kami percepat sedikit sehingga 2024 ini bisa tercapai biarpun tidak semuanya,” kata Darmadi.
Ia menyebut salah satu cara untuk mempercepat pembangunan di saat anggaran terbatas adalah dengan menggandeng pihak ketiga seperti investor dan corporate social responsibility (CSR).
“Kami banyak membuat inovasi yang tidak tergantung pada APBD, tapi pada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Penolakan Pendirian Ponpes, DPRD Kabupaten Malang Usulkan Perda Penyelenggaraan Pesantren
Darmadi tak memungkiri bahwa masih banyak PR yang harus dikerjakan Pemkab Malang, khususnya terkait kemiskinan. Berdasarkan data BPS tahun 2022, kemiskinan di Kabupaten Malang berada di angka 252.880 jiwa dengan garis kemiskinan RP 367.579 per kapita per bulan.
“Kami berupaya bagaimana kami mengentas kemiskinan. Ini juga masih menjadi satu PR yang cukup berat bagi kami,” kata Darmadi.
Ia menyebut pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan pendapatan per kapita sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera.
“Visi misi Malang Makmur ini harus kita capai. Bagaimana caranya masyarakat ini memperoleh penghidupan yang layak dan lebih baik,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko