Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Saat Nongkrong, Pria di Bululawang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2025 1:27 pm
in Hukum & Kriminal
Bawa sabu

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial WP (30) diamankan Satresnarkoba Polres Malang saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (24/9/2025).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 14.00 tersebut dilakukan karena tersangka mengantongi delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Bahkan, tersangka juga membawa timbangan digital dan alat hisap.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mengamankan tersangka.

Tersangka
Tersangka WP usai diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Foto: Polres Malang

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Batu Kedapatan Bawa Sabu

“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti,” ujar Bambang, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel.

“Barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka,” imbuh Bambang.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Kediri di Pakisaji

Tersangka yang merupakan warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” kata Bambang.

Ia pun mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Informasi bisa disampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110.

“Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bululawangnarkobapengedar sabusabu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kota Malang Digital

Kota Malang Raih Skor Tertinggi Indeks Masyarakat Digital Nasional 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.