MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial WP (30) diamankan Satresnarkoba Polres Malang saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 14.00 tersebut dilakukan karena tersangka mengantongi delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Bahkan, tersangka juga membawa timbangan digital dan alat hisap.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mengamankan tersangka.

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Batu Kedapatan Bawa Sabu
“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti,” ujar Bambang, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel.
“Barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka,” imbuh Bambang.
Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Kediri di Pakisaji
Tersangka yang merupakan warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” kata Bambang.
Ia pun mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Informasi bisa disampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110.
“Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























