Tugumalang.id – Polisi menangkap seorang sopir angkot bernama Arif Kurniawan (20), warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Gara-garanya, dia kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 1 gram lebih. Dia ditangkap saat beredar di Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu Ivandi Yudistiro menuturkan bahwa petugas mendapati tersangka berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun saat diperiksa, ternyata benar pria itu membawa sabu.
”Petugas memberhentikan tersangka karena mencurigakan. Setelah diperiksa berhasil ditemukan satu poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild,” ungkapnya, pada Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, tersangka diamankan oleh petugas Polsek Bumiaji dan kemudian dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat, satu unit ponsel, dan satu poket plastik sabu. “Setelah kami timbang, sabu-sabu yang kami amankan ada seberat 1,05 gram,” imbuhnya.
Oskar mengimbau masyarakat turut aktif melaporkan jika mengetahui perilaku mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk yang timbul akibat penggunaan narkotika.
”Kami imbau kerjasamanya masyarakat agar untuk bersama memerangi peredaran narkotika demi melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id