MALANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Pakisaji mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut ditangkap pada Sabtu (5/2/2022) di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Diketahui kedua pelaku yang memiliki inisial DAS (25) dan PAP (22) ini merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Polisi mengetahui perbuatan kedua pelaku tersebut berkat laporan warga kepada petugas patroli.
Saat itu petugas tengah melakukan kegiatan rutin patroli antisipasi tindak kriminalitas. Masyarakat kemudian melaporkan ada dua orang mencurigakan di sekitar Jalan Raya Kebonagung.
“Ada warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung menuju tempat kejadian perkara,” terang Kapolsek Pakisaji, AKP Sutomo, Senin (7/2/2022).
Petugas lalu melakukan interogasi serta pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang di simpan di sandal pelaku.
“Setelah digeledah, petugas kami berhasil menemukan satu paket sabu yang diletakkan di sandal pelaku. Beratnya sekitar 0,27 gram,” papar Sutomo.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pakisaji. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko