JAKARTA, Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait pembatalan keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Peraturan tersebut memuat tentang 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU, Afifuddin di Kantor KPU pada Selasa (16/9/2025) kemarin.
Baca Juga: KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” jelasnya pria yang akrab disapa Afif itu dilansir dari laman Antara, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.
Pihaknya memaparkan bahwa peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya.
Baca Juga: KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih
“KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” bebernya.
Afif juga memberi apresiasi atas pendapat publik yang bersuara melalui berbagai platform media sosial, sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” terang Afif.
KPU sebelumnya telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres oleh KPU sebagai informasi yang dikecualikan.
1. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotocopy nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotocopy ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























