Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Kembali Beraksi di Tajinan Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2025 1:42 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penjambretan di Tajinan usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka penjambretan di Tajinan usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial RS (36) ditangkap polisi lantaran melakukan penjambretan di wilayah Pasar Tajinan, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/8/2025). Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman penjara sebanyak tiga kali karena kasus yang sama.

Aksi tersangka terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pencuri Rokok di Gondanglegi dan Temukan Alat Hisap Sabu

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (22/8/2025).

Sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Foto: Polres Malang
Sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Foto: Polres Malang

Ia menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Selasa (15/7/2025) atau satu bulan sebelum penangkapan. Saat itu, korban yang bernama Yun Avidah (42) tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.

Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tersebut membawa tas berwarna hijau yang berisi uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro. Tas tersebut diambil paksa oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 berwarna merah.

Baca Juga: Hantam Perut Emak Emak dan Gasak Gelang, Dua Komplotan Jambret di Malang Diringkus Polisi

Kondisi kesehatan membuat korban tak dapat berteriak. Ia meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” kata Bambang.

Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Tajinan. Saat ditunjukkan rekaman CCTV aksi penjambretan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Sebelumnya, tersangka sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Ia baru bebas satu bulan yang lalu,” kata Bambang.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta.

Kini tersangka ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: jambretkabupaten malangpasar tajinanpenjambretantajinan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Walid El Umar Sabiladin bersama keluarga yakni istri Nur Azizah dan anak-anaknya. Foto: Irham Thoriq

Ditipu First Travel 11 Tahun Lalu, Keluarga Ini Akhirnya Berangkat Umrah Bareng Chatour Travel dengan Anak yang Istimewa (11)

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.