MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial RS (36) ditangkap polisi lantaran melakukan penjambretan di wilayah Pasar Tajinan, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/8/2025). Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman penjara sebanyak tiga kali karena kasus yang sama.
Aksi tersangka terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pencuri Rokok di Gondanglegi dan Temukan Alat Hisap Sabu
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Selasa (15/7/2025) atau satu bulan sebelum penangkapan. Saat itu, korban yang bernama Yun Avidah (42) tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tersebut membawa tas berwarna hijau yang berisi uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro. Tas tersebut diambil paksa oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 berwarna merah.
Baca Juga: Hantam Perut Emak Emak dan Gasak Gelang, Dua Komplotan Jambret di Malang Diringkus Polisi
Kondisi kesehatan membuat korban tak dapat berteriak. Ia meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” kata Bambang.
Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Tajinan. Saat ditunjukkan rekaman CCTV aksi penjambretan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Sebelumnya, tersangka sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Ia baru bebas satu bulan yang lalu,” kata Bambang.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta.
Kini tersangka ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























