Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Baru 3 Bulan Keluar Bui, Residivis di Malang Kembali Diciduk dengan Bukti 9,2 Kg Narkoba

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2022 12:26 pm
in Hukum & Kriminal
Tangkap pengedar narkoba

Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tujuh tahun penjara tampaknya tak membuat PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini jera. Baru 3 bulan dia menghirup udara segar, PT harus kembali berurusan dengan polisi atas kepemilikan 9,2 Kg narkoba. Dia kembali diringkus Polresta Malang Kota di kediamannya pada Selasa (15/3/2022).

PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, PT ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lain inisial MRZ. Disebutkan, PT kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

“Memang dari pengembangan didapatlah informasi ada paketan yang akan dikirim di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba bersama BNN bekerja sama dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, PT merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bui pada awal tahun 2022 lalu. Di kasus sebelumnya, PT dibui selama 7 tahun penjara.

“Yang bersangkutan adalah residivis yang pernah dipidana kasus serupa pada 2015 dan dapat putusan 7 tahun. Jadi dia ketika kami lakukan penangkapan, dia baru menghirup udara bebas selama 3 bulan,” bebernya.

Selama 3 bulan itu, diketahui pelaku telah mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram tersebut. Pelaku mengaku mengedarkan barang itu dengan menyasar pasar di Malang Raya dengan menggunakan ekspedisi truk.

Dijelaskan juga, barang yang didapat pelaku berasal dari luar Jawa Timur. Sehingga Danang mengatakan, peredaran narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi. Kini pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku pelaku lain.

“Tentu semua berawal dari hilir kemudian kami petakan mulai pengguna, pengedar, kurir kemudian insyaallah bandar. Karena memang jaringan ini sangat banyak kaki tangannya sehingga harus dipetakan satu persatu,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dimana, ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlinenarkobaPolresta Malang Kota

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Puluhan pedagang serbu kantor APKLI Kota Batu

Puluhan Pedagang Serbu Kantor APKLI Buru Minyak Goreng Murah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.