MALANG – Tujuh tahun penjara tampaknya tak membuat PT (32), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini jera. Baru 3 bulan dia menghirup udara segar, PT harus kembali berurusan dengan polisi atas kepemilikan 9,2 Kg narkoba. Dia kembali diringkus Polresta Malang Kota di kediamannya pada Selasa (15/3/2022).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, PT ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lain inisial MRZ. Disebutkan, PT kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.
“Memang dari pengembangan didapatlah informasi ada paketan yang akan dikirim di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba bersama BNN bekerja sama dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, PT merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bui pada awal tahun 2022 lalu. Di kasus sebelumnya, PT dibui selama 7 tahun penjara.
“Yang bersangkutan adalah residivis yang pernah dipidana kasus serupa pada 2015 dan dapat putusan 7 tahun. Jadi dia ketika kami lakukan penangkapan, dia baru menghirup udara bebas selama 3 bulan,” bebernya.
Selama 3 bulan itu, diketahui pelaku telah mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram tersebut. Pelaku mengaku mengedarkan barang itu dengan menyasar pasar di Malang Raya dengan menggunakan ekspedisi truk.
Dijelaskan juga, barang yang didapat pelaku berasal dari luar Jawa Timur. Sehingga Danang mengatakan, peredaran narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi. Kini pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku pelaku lain.
“Tentu semua berawal dari hilir kemudian kami petakan mulai pengguna, pengedar, kurir kemudian insyaallah bandar. Karena memang jaringan ini sangat banyak kaki tangannya sehingga harus dipetakan satu persatu,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dimana, ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id