Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman hanya berlaku bagi restoran dan kafe. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kegaduhan publik akibat salah tafsir terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan batas omzet kena pajak sebesar Rp 15 juta per bulan dan tarif pajak 10 persen.
Perda tersebut memicu kekhawatiran di tengah pelaku usaha kecil, terutama sektor kuliner, karena dianggap berpotensi memberatkan mereka. Namun Bapenda memastikan bahwa regulasi itu tidak menyasar pedagang kecil seperti warung, PKL, atau penjual makanan keliling. Fokus utamanya tetap pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha dengan layanan makan di tempat seperti restoran dan kafe.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Gencarkan Pendataan Pajak Resto dan Warung Malam Hari
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, regulasi pajak makanan dan minuman yang sebelumnya dikenal sebagai “pajak restoran” kini dikategorikan sebagai PBJT. Pada regulasi sebelumnya, batas omzet usaha makanan-minuman yang dikenai pajak ditetapkan minimal Rp 5 juta per bulan. Melalui revisi Perda PDRD terbaru, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta per bulan.
Artinya, pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenai pajak. Namun, muncul kekeliruan tafsir yang menyebutkan bahwa semua pelaku usaha dengan omzet Rp 15 juta otomatis dikenai pajak 10 persen, tanpa melihat jenis usahanya. Hal inilah yang kemudian diluruskan oleh Bapenda Kota Malang.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa pengenaan pajak PBJT makanan dan minuman adalah amanah undang-undang nasional, bukan kebijakan eksklusif daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha.
“Pengenaan pajak 10 persen itu berlaku secara nasional, bukan hanya di Kota Malang. Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen ketika bertransaksi di restoran atau kafe, bukan dibebankan ke pemilik usaha,” kata Handi, Sabtu (21/6/2025).
Minimal omset di perda sebelumnya kata Handi Rp 5 juta per bulan, sekarang dirubah menjadi Rp 15 juta per bulan itu bentuk keberpihakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terhadap UMKM.
”Khususnya di sektor makanan dan minuman,” imbuhnya.
Lantas apakah toko kelontong, penjual pulsa hingga pedagang kaki lima (PKL) akan kena pajak sesuai regulasi di Perda PDRD itu, Handi dengan tegas menyatakan tidak. Sebab, jenis jenis usaha tersebut bukan merupakan objek wajib pajak PBJT makanan dan minuman.
Baca juga: Apresiasi Warga Taat Pajak, Bapenda Kota Malang Bagikan Hadiah Laptop hingga Mobil
Kemudian apakah penjual bakso, cilok, sempol, nasi goreng keliling yang omzetnya misalkan Rp 1 juta per hari (Rp 30 juta per bulan) akan kena pajak PBJT mamin, Handi kembali menegaskan mereka tak akan kena pajak. Sebab, mereka bukan termasuk objek wajib pajak PBJT mamin meski omzetnya lebih dari Rp 15 juta.
“Obyek PBJT mamin adalah resto atau cafe yang selain minimal omset Rp 15 juta per bulan yang ditarik dari konsumen, juga memiliki tempat dan menyediakan makan minum ditempat,” tegasnya.
“Jangankan PKL atau UMKM, bahkan sebesar Alfamart, Indomaret, Lawson dan Superindo pun tidak kena PBJT mamin,” sambungnya.
Apakah semua toko modern tidak kena pajak PBJT makanan dan minuman, Handi menyebut ada yang kena dan ada yang tidak. Hanya toko moderen yang memiliki kafe yang akan dikenai pajak BPJT mamin.
“Yang mana saja yang kena? Hanya lawson yang ada lawson cafenya, hanya indomaret yang ada point cafenya, hanya alfamart yang ada bean cafenya. Jadi cafe dalam toko modernnya yang kena PBJT mamin, bukan keseluruhan usaha dari toko toko modern itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Handi juga mengurai alasan kenapa Kota Malang berani menetapkan batas omzet objek pajak PBJT mamin ini minimal beromzet Rp 15 juta per bulan. Tentu melalui pertimbangan dan kajian yang matang.
Sebagai perbandingan, berikut batas omzet objek pajak PBJT makanan dan minuman di kota dan kabupaten lain di Jatim per bulan:
📌 Kota Surabaya: Rp 15 juta
📌 Kabupaten Sidoarjo: Rp 10 juta
📌 Kabupaten Pasuruan: Rp 7 juta
📌 Kota Pasuruan: Rp 5 juta
📌 Kabupaten Malang: Rp 3 juta
📌 Kota Batu: Rp 10 juta
Meski regulasi ini bisa berakibat menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun Kota Malang menegaskan regulasi ini sebagai dukungan dan keberpihakan pada UMKM terutama sektor makanan dan minuman. Kota Malang dengan PAD yang jauh di bawah PAD Surabaya berani menetapkan angka yang sama dengan Surabaya.
“PAD Kota Surabaya 9 triliun sementara Kota Malang 1,1 triliun. Tapi Kota Malang sudah berani menerapkan batasan omset yang sama seperti Kota Surabaya ini sebagai bentuk keberpihakan yang mbois berkelas dari Pemerintah Kota Malang terhadap pelaku usaha mamin,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko





























