Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Tegaskan Pajak 10 Persen Hanya untuk Restoran dengan Omzet Rp 15 Juta

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2025 10:52 am
in Pemerintahan
Bapenda Kota Malang soal pajak Mamin

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman hanya berlaku bagi restoran dan kafe. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kegaduhan publik akibat salah tafsir terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan batas omzet kena pajak sebesar Rp 15 juta per bulan dan tarif pajak 10 persen.

Perda tersebut memicu kekhawatiran di tengah pelaku usaha kecil, terutama sektor kuliner, karena dianggap berpotensi memberatkan mereka. Namun Bapenda memastikan bahwa regulasi itu tidak menyasar pedagang kecil seperti warung, PKL, atau penjual makanan keliling. Fokus utamanya tetap pada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha dengan layanan makan di tempat seperti restoran dan kafe.

READ ALSO

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Baca juga: Bapenda Kota Malang Gencarkan Pendataan Pajak Resto dan Warung Malam Hari

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, regulasi pajak makanan dan minuman yang sebelumnya dikenal sebagai “pajak restoran” kini dikategorikan sebagai PBJT. Pada regulasi sebelumnya, batas omzet usaha makanan-minuman yang dikenai pajak ditetapkan minimal Rp 5 juta per bulan. Melalui revisi Perda PDRD terbaru, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta per bulan.

Artinya, pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenai pajak. Namun, muncul kekeliruan tafsir yang menyebutkan bahwa semua pelaku usaha dengan omzet Rp 15 juta otomatis dikenai pajak 10 persen, tanpa melihat jenis usahanya. Hal inilah yang kemudian diluruskan oleh Bapenda Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa pengenaan pajak PBJT makanan dan minuman adalah amanah undang-undang nasional, bukan kebijakan eksklusif daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha.

“Pengenaan pajak 10 persen itu berlaku secara nasional, bukan hanya di Kota Malang. Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen ketika bertransaksi di restoran atau kafe, bukan dibebankan ke pemilik usaha,” kata Handi, Sabtu (21/6/2025).

Minimal omset di perda sebelumnya kata Handi Rp 5 juta per bulan, sekarang dirubah menjadi Rp 15 juta per bulan itu bentuk keberpihakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terhadap UMKM.

”Khususnya di sektor makanan dan minuman,” imbuhnya.

Lantas apakah toko kelontong, penjual pulsa hingga pedagang kaki lima (PKL) akan kena pajak sesuai regulasi di Perda PDRD itu, Handi dengan tegas menyatakan tidak. Sebab, jenis jenis usaha tersebut bukan merupakan objek wajib pajak PBJT makanan dan minuman.

Baca juga: Apresiasi Warga Taat Pajak, Bapenda Kota Malang Bagikan Hadiah Laptop hingga Mobil

Kemudian apakah penjual bakso, cilok, sempol, nasi goreng keliling yang omzetnya misalkan Rp 1 juta per hari (Rp 30 juta per bulan) akan kena pajak PBJT mamin, Handi kembali menegaskan mereka tak akan kena pajak. Sebab, mereka bukan termasuk objek wajib pajak PBJT mamin meski omzetnya lebih dari Rp 15 juta.

“Obyek PBJT mamin adalah resto atau cafe yang selain minimal omset Rp 15 juta per bulan yang ditarik dari konsumen, juga memiliki tempat dan menyediakan makan minum ditempat,” tegasnya.

“Jangankan PKL atau UMKM, bahkan sebesar Alfamart, Indomaret, Lawson dan Superindo pun tidak kena PBJT mamin,” sambungnya.

Apakah semua toko modern tidak kena pajak PBJT makanan dan minuman, Handi menyebut ada yang kena dan ada yang tidak. Hanya toko moderen yang memiliki kafe yang akan dikenai pajak BPJT mamin.

“Yang mana saja yang kena? Hanya lawson yang ada lawson cafenya, hanya indomaret yang ada point cafenya, hanya alfamart yang ada bean cafenya. Jadi cafe dalam toko modernnya yang kena PBJT mamin, bukan keseluruhan usaha dari toko toko modern itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Handi juga mengurai alasan kenapa Kota Malang berani menetapkan batas omzet objek pajak PBJT mamin ini minimal beromzet Rp 15 juta per bulan. Tentu melalui pertimbangan dan kajian yang matang.

Sebagai perbandingan, berikut batas omzet objek pajak PBJT makanan dan minuman di kota dan kabupaten lain di Jatim per bulan:

📌 Kota Surabaya: Rp 15 juta
📌 Kabupaten Sidoarjo: Rp 10 juta
📌 Kabupaten Pasuruan: Rp 7 juta
📌 Kota Pasuruan: Rp 5 juta
📌 Kabupaten Malang: Rp 3 juta
📌 Kota Batu: Rp 10 juta

Meski regulasi ini bisa berakibat menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun Kota Malang menegaskan regulasi ini sebagai dukungan dan keberpihakan pada UMKM terutama sektor makanan dan minuman. Kota Malang dengan PAD yang jauh di bawah PAD Surabaya berani menetapkan angka yang sama dengan Surabaya.

“PAD Kota Surabaya 9 triliun sementara Kota Malang 1,1 triliun. Tapi Kota Malang sudah berani menerapkan batasan omset yang sama seperti Kota Surabaya ini sebagai bentuk keberpihakan yang mbois berkelas dari Pemerintah Kota Malang terhadap pelaku usaha mamin,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota Malangbatas PBJT mamin Kota Malang.objek pajak BPJT makanan dan minumanpajak 10 persen maminPajak PBJT mamin

Related Posts

Ilustrasi Wali Kota Malang saat mengukuhkan ASN (ist)
Pemerintahan

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Kamis, 2 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi program KEJAR dan RABU. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Selasa, 30 Jun 2026
Kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) untuk optimalkan penerimaan pajak daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026

Selasa, 30 Jun 2026
Pemkab Malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Catat SiLPA DBHCHT Sebesar Rp18,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2025

Senin, 29 Jun 2026
Pemkab malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Rabu, 24 Jun 2026
Wali Kota Malang menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 (M Sholeh)
Pemerintahan

Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp2,5 Triliun

Rabu, 24 Jun 2026
Next Post
Sepak bola anak turnamen Dayonkes

Evandra Florasta Jadi Inspirasi di Turnamen Sepak Bola Anak Dayonkes 2 Kostrad 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.