Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bantu Kerjakan 4 Proyek di Malang Tapi Tak Dibayar, Pria Ini Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2025 11:59 am
in Hukum & Kriminal
Dugaan penggelapan

Eko Wahyudi saat melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Hasan Asyari ke Satreskrim Polresta Malang Kota (Ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pria bernama Eko Wahyudi yang berniat membantu temannya yakni Hasan Asyari untuk mengerjakan 4 proyek di Kabupaten Malang pada 2023 lalu justru tak mendapatkan haknya alias tak dibayar secara utuh. Dia merugi hingga ratusan juta. Kini, Eko melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polresta Malang Kota pada Rabu (12/2/2025).

Eko yang kini berdomisili di Kota Malang menceritakan awal mula persoalan itu. Dia mengaku ditawari Hasan untuk membantu mengerjakan 4 paket pekerjaan pembangunan dinding penahan (plengesengan) di Pakis, Jabung, Kasembon dan Ngantang Malang pada 2023.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, keempat proyek itu diberikan kepada CV Abricons, CV Larostama Mix Pro, CV Mahesa Cipta Creative dan CV Nikkiindo Multicons.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Saksi Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,8 Milyar di Malang Tak Hadiri Sidang

“Keempat CV itu kata Hasan adalah milik teman teman satu grupnya. Dia menjamin mereka amanah dan aman jika saya kerjakan. Namanya teman (minta tolong) ya akhirnya saya bantu mengerjakan,” ucap Eko, Kamis (13/2/2025).

Catatannya, Eko harus membayar fee 2,5 persen atau senilai Rp 16 juta untuk keempat CV tersebut. Namun sebelum dikerjakan, Hasan juga meminjam uang ke Eko sebesar Rp 100 juta karena sedang butuh uang.

“Dia (Hasan) menjamin setelah 4 proyek ini selesai maka pembayarannya 100 persen diserahkan ke saya. Setelah selesai, saya dikasih tau sama teman teman di dinas kalau pembayarannya sudah cair pada Desember 2023. Semua masuk ke rekening masing masing CV itu,” jelasnya.

Saat Eko menagih pembayaran 4 proyek itu ke Hasan, yang bersangkutan hanya membayarkan dengan dicicil. Saat ini masih terbayar sekitar Rp 250 juta. Sementara total 4 proyek itu mencapai Rp 779 juta (dipotong PPn dan PPh sekitar Rp 105 juta). Atas perjanjian yang ada, Hasan punya kekurangan sekitar Rp 507 juta.

“Sisanya belum dikasih. Alasannya, uangnya masih nyantol di CV CV itu. Tapi saat saya ajak buat ngurus bareng bareng di CV CV itu, dia gak mau,” ungkapnya.

Baca Juga: Pegawainya Diperiksa atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah, BPN Kota Batu: Itu Hal Biasa

Pada Agustus 2024, Hasan menjanjikan dan menyanggupi untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada Eko hingga akhir Desember 2024. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Hasan dan Eko beserta 2 orang saksi lain.

Lantaran tak ada iktikad baik untuk melunasi, Eko memberikan 2 somasi kepada Hasan dengan dibantu kuasa hukumnya yakni MS Alhaiday SH MH. Somasi pertama pada 17 Januari 2025 dan kedua pada 30 Januari 2025.

“Karena tak ada kejelasan lagi sampai saat ini, akhirnya saya laporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan,” paparnya.

Eko berharap Hasan bisa menyelesaikan tanggungjawabnya. Padahal Eko dan Hasan sudah lama berteman. Jika ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Eko siap menerima Hasan.

“Kalau gak ada iktikad lagi ya sudah, jalani aja proses hukum ini. Biar pihak terkait aja yang melanjutkan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: dugaan penggelapanlapor polisi di Malangpenggelapanpenggelapan di Kota Malangpolisiproyek di malang

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Malam Nisfu Syaban.

Meraih Keberkahan Nisfu Syaban, Pintu Taubat Dibuka Lebar

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.