MALANG, Tugumalang.id – Partai pengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Wakil Calon Bupati (Bacawabup) di Kabupaten Malang berubah. Awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup Malang tanpa koalisi, kini Gerindra, Golkar, dan Nasdem bisa melakukan hal tersebut.
Mahkamah Konsitusi (MK) menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.
Jika sebelumnya partai harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, maka kini ambang batas tersebut diturunkan dan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Kabupaten Malang Turun ke Jalan, Usulkan Pasangan Sanusi-Gunawan
Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, putusan ini bisa langsung berlaku atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sehingga, putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
Di Kabupaten Malang, awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang.
Baca Juga: Isu Sutiaji Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Kota Malang, Made Sebut Kemungkinan Gaet Tokoh Non Partai
PDI Perjuangan memiliki 13 kursi atau 26 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Malang. Sementara PKB memiliki 11 kursi atau 22 persen dari total kursi.
Dengan adanya putusan MK ini, maka partai-partai selain PDI Perjuangan dan PKB juga memiliki kesempatan untuk mengusung calon mereka masing-masing tanpa berkoalisi. Partai lainnya yang memeroleh suara sah di atas 6,5 persen di Kabupaten Malang adalah Gerindra, Golkar, dan Nasdem.
“(Dalam mengusung calon) tidak harus mendapat dukungan 20 persen,” ujar Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr Wahyudi.
Bahkan, partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang masih bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Suara mereka di Pemilu 2024 masih bisa digabungkan dengan partai lain agar cukup untuk mengusung calon kepala daerah.
Beberapa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang, namun mendapatkan jumlah suara yang cukup banyak adalah PPP, PAN, dan PSI. Jika digabung, suara mereka cukup untuk mengusung satu pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.
“Betul (suara partai bisa digabung) dan tidak harus sampai 20 persen,” kata Wahyudi.
Melansir situs mkri.go.id, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Pilkada merugikan hak partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah namun tidak memiliki kursi di DPRD.
Oleh karena itu, pihaknya mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh yang mempermasalahkan pasal tersebut.
“Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.
Berikut adalah persentase suara partai di Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 lalu:
PDI Perjuangan 22,9 persen
PKB 19 persen
Gerindra 16,7 persen
Golkar 12,5 persen
Nasdem 8,5 persen
PKS 5,2 persen
PPP 3,9 persen
Demokrat 3,7 persen
PAN 2 persen
PSI 2 persen
Partai Hanura 1 persen
Partai Gelora 0,8 persen
Partai Buruh 0,4 persen
Perindo 0,4 persen
Partai Ummat 0,2 persen
PBB 0,1 persen
PKN 0,1 persen
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A