Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniaya Korban Hingga Tewas, Seorang Pemuda Menyerahkan Diri ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2022 8:34 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Malang

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pemuda berinisial MF (20) mengakui ia telah menganiaya lawannya, TR (35) dalam sebuah duel hingga korban tewas.

TR yang merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini tewas usai berkelahi dengan terduga pelaku pada Senin (14/3/2022) dini hari. Saat itu korban baru saja selesai menonton pertunjukan jaran kepang. Peristiwa perkelahian itu terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Kejadiannya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tepatnya pada hari Senin (14/3/2022) pukul 01.30,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Jumat (18/3).

”Perkelahian antara korban dan pelaku tersebut diawali dengan cekcok. Keduanya memang tidak akur. Sebelum kejadian, mereka juga pernah memiliki permasalahan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny kristian Bara’langi, Jumat (18/3)..

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia dengan beberapa luka memar di tubuhnya, khususnya pada bagian wajah.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan bersama dengan tim INAFIS dan Polsek Pakis, ditemukan fakta diduga kuat korban meninggal dunia karena dianiaya terduga pelaku,” beber Donny.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapat keterangan terduga pelaku, MF, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang akan menyerahkan diri ke Polres Malang.

“Selang tiga hari setelah kejadian, terduga pelaku koorperatif menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutur Donny.

Setelah menyerahkan diri, MF mengakui ia terlibat perkelahian dengan korban.

“Pelaku menceritakan bahwa kejadian tersebut adalah duel satu lawan satu. Pada pemeriksaan di Rumah Sakit, terduga pelaku juga mengalami beberapa luka memar dan lecet yang diduga akibat dari duel tersebut,” jelas Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Pengaiayaanpenganiayaantewas

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pegadaian Kucurkan Santunan Tabungan Emas bagi Korban Terorisme di Jawa Timur

Pegadaian Kucurkan Santunan Tabungan Emas bagi Korban Terorisme di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.