Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniaya Korban Hingga Tewas, Seorang Pemuda Menyerahkan Diri ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2022 8:34 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Malang

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pemuda berinisial MF (20) mengakui ia telah menganiaya lawannya, TR (35) dalam sebuah duel hingga korban tewas.

TR yang merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini tewas usai berkelahi dengan terduga pelaku pada Senin (14/3/2022) dini hari. Saat itu korban baru saja selesai menonton pertunjukan jaran kepang. Peristiwa perkelahian itu terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Kejadiannya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tepatnya pada hari Senin (14/3/2022) pukul 01.30,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Jumat (18/3).

”Perkelahian antara korban dan pelaku tersebut diawali dengan cekcok. Keduanya memang tidak akur. Sebelum kejadian, mereka juga pernah memiliki permasalahan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny kristian Bara’langi, Jumat (18/3)..

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia dengan beberapa luka memar di tubuhnya, khususnya pada bagian wajah.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan bersama dengan tim INAFIS dan Polsek Pakis, ditemukan fakta diduga kuat korban meninggal dunia karena dianiaya terduga pelaku,” beber Donny.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapat keterangan terduga pelaku, MF, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang akan menyerahkan diri ke Polres Malang.

“Selang tiga hari setelah kejadian, terduga pelaku koorperatif menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutur Donny.

Setelah menyerahkan diri, MF mengakui ia terlibat perkelahian dengan korban.

“Pelaku menceritakan bahwa kejadian tersebut adalah duel satu lawan satu. Pada pemeriksaan di Rumah Sakit, terduga pelaku juga mengalami beberapa luka memar dan lecet yang diduga akibat dari duel tersebut,” jelas Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Pengaiayaanpenganiayaantewas

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pegadaian - Pegadaian Kucurkan Santunan Tabungan Emas bagi Korban Terorisme di Jawa Timur

Pegadaian Kucurkan Santunan Tabungan Emas bagi Korban Terorisme di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.