Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniaya Korban Hingga Tewas, Seorang Pemuda Menyerahkan Diri ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2022 8:34 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Malang

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pemuda berinisial MF (20) mengakui ia telah menganiaya lawannya, TR (35) dalam sebuah duel hingga korban tewas.

TR yang merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini tewas usai berkelahi dengan terduga pelaku pada Senin (14/3/2022) dini hari. Saat itu korban baru saja selesai menonton pertunjukan jaran kepang. Peristiwa perkelahian itu terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

“Kejadiannya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tepatnya pada hari Senin (14/3/2022) pukul 01.30,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Jumat (18/3).

”Perkelahian antara korban dan pelaku tersebut diawali dengan cekcok. Keduanya memang tidak akur. Sebelum kejadian, mereka juga pernah memiliki permasalahan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny kristian Bara’langi, Jumat (18/3)..

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia dengan beberapa luka memar di tubuhnya, khususnya pada bagian wajah.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan bersama dengan tim INAFIS dan Polsek Pakis, ditemukan fakta diduga kuat korban meninggal dunia karena dianiaya terduga pelaku,” beber Donny.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapat keterangan terduga pelaku, MF, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang akan menyerahkan diri ke Polres Malang.

“Selang tiga hari setelah kejadian, terduga pelaku koorperatif menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutur Donny.

Setelah menyerahkan diri, MF mengakui ia terlibat perkelahian dengan korban.

“Pelaku menceritakan bahwa kejadian tersebut adalah duel satu lawan satu. Pada pemeriksaan di Rumah Sakit, terduga pelaku juga mengalami beberapa luka memar dan lecet yang diduga akibat dari duel tersebut,” jelas Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Pengaiayaanpenganiayaantewas

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Pegadaian - Pegadaian Kucurkan Santunan Tabungan Emas bagi Korban Terorisme di Jawa Timur

Pegadaian Kucurkan Santunan Tabungan Emas bagi Korban Terorisme di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.