Kota Batu, Tugumalang.id – Angka perceraian di Kota Batu, Jawa Timur pada tahun 2024 terakhir memang mengalami tren penurunan. Namun fakta menariknya gugatan perceraian ini banyak dilakukan istri kepada suami.
Berdasarkan data dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, kasus perceraian di Kota Batu pada 2021 tercatat sebanyak 534 kasus, tahun 2022 sebanyak 474 kasus perceraian, tahun 2023 sebanyak 440 kasus perceraian. Terakhir pada tahun 2024 sebanyak 404 kasus perceraian.
Dari jumlah perceraian di tahun 2024 tersebut, rinciannya sebanyak 298 kasus cerai gugat dan sebanyak 10 kasus cerai talak. Meski menurun, jumlah tersebut masih tergolong tinggi bagi Kota Batu yang hanya punya 3 kecamatan.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Family Corner Akan Hadir di Masjid Besar di Kabupaten Malang
Kasus perceraian di Kota Batu tergolong tinggi. Sepanjang 2024 saja, ada ratusan perceraian yang tercatat diterima dan diputus pengajuannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
”Untuk datanya memang kasus perceraian setiap tahunnya mengalami penurunan. Tapi untuk beberapa tahun terakhir ini didominasi cerai gugat,” terang Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan pihak perempuan. Untuk cerai talak merupakan perceraian yang diajukan pihak laki-laki.
Baca Juga: Aturan MA Bikin Angka Perceraian di Kabupaten Malang Turun 7,8 Persen
Happy mengungkapkan, kasus-kasus perceraian itu terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya mulai zina, mabuk, pecandu judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad hingga permasalahan ekonomi.
“Masalah-masalah tersebut kerap didampingi dalam sidang cerai oleh pasangan,” katanya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko