Tugumalang.id – Skema kucuran anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mencapai Rp47 miliar. Total ada empat lembaga yang mengusulkan skema anggaran tersebut yakni Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Batu, KPU, dan Bawaslu Kota Batu.
Rinciannya, usulan anggaran itu dibagi untuk KPU Kota Batu senilai Rp33.916.331.838, Bawaslu sebanyak Rp7.615.460.000, Polres Batu sebanyak Rp4.258.304.000, dan Kodim 0818 Malang-Batu sebanyak Rp1.357.000.000. Totalnya, ada sekitar Rp47.147.095.838.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu, M Chori menuturkan bahwa untuk sementara ini, Pemkot Batu baru bisa menyiapkan anggaran sebanyak Rp25 miliar yang akan diajukan di RAPBD 2023. Jika terealisasi, anggaran akan dikelola oleh Bakesbangpol. ”Jadi nanti yang urus adalah Bakesbangpol. Untuk empat institusi tersebut,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman membenarkan pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp7,6 miliar pada Pilkada 2024 mendatang. Peruntukan dana itu digunakan untuk pelayanan operasional kantor, pembentukan Panwas kecamatan, PPL, pengawas TPS, pelantikan, Bimtek atau pelatihan pengawas Pemilu, hingga termasuk kegiatan advokasi dan pendampingan hukum.
Menurut Rochman, anggaran terbanyak adalah untuk undangan pengawasan atau fasilitasi pendampingan hukum, supervisi, serta panggilan sidang kode etik yang mencapai Rp669,9 juta.
”Jadi nanti anggaran juga akan kami gunakan untuk kantor. Kondisi kantor kami sampai saat ini memakai gedung bekas Dispendukcapil lantai dua saja. Jadi saya kira sangat mendesak,” terangnya.
Untuk KPU Kota Batu telah mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sementara untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sejumlah Rp33,9 miliar. Namun, menurut Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, RKB tersebut masih bersifat sementara.
“Total kebutuhan sementara untuk Pilkada Kota Batu masih Rp33,9 miliar. Kebutuhan itu masih akan berubah melihat kondisi COVID-19 apakah berstatus pandemi atau sudah endemi,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa jumlah itu sudah termasuk alat pelindung diri yang dibutuhkan penyelenggara Pemilu saat kondisi pandemi. Diperkirakan anggaran itu akan berkurang jika COVID-19 sudah menjadi endemi.
“RKB pemilu Kota Batu ini hanya untuk Pilkada. Nantinya akan ada skema sharing anggaran karena Pemilu dilakukan serentak, tidak hanya Pilkada tapi juga Pilgub. Ada sharing anggaran dari Pemkot (APBD) dan Pemprov (APBD Prov). Itu juga telah diterbitkan SK Gubernur,” bebernya.
Sedangkan untuk Pilpres, anggaran bersifat top down. Artinya, KPU RI akan break down kebutuhan anggaran KPU Kota/Kabupaten dan Provinsi. Anggaran yang sudah disetujui saat ini adalah Rp70,6 triliun.
Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11. Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Keempat, penetapan peserta pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketujuh, masa kampanye pemilu. Kedelapan, masa tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir, pengucapan sumpah presiden bersama wakilnya serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id