Tugumalang.id – Ambon Fanda bersama 7 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC telah divonis 9 bulan penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023).
Sidang agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Kariyadi. Sementara itu, 8 terdakwa termasuk Ambon Fanda mengikuti persidangan secara virtual.
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.
“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucapnya.
Diketahui, Ambon Fanda didakwa melakukan penghasutan hingga terjadinya kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC yang pecah pada 29 Januari 2023 lalu. Pihaknya menyayangkan vonis 9 bulan penjara itu meski seluruh saksi dan alat bukti tak ada yang membuktikan ada penghasutan.
“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Sebab menurutnya, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Sematkan Angka 135 Beraksara Jawa di Jersey Baru
“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujarnya.
“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” lanjutnya.
Aldino dalam kesempatannya juga mengambil langkah pikir pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut.
“Kami menyatakan pikir pikir untuk mengambil langkah banding. Kami ingin lihat dulu hasil putusan riilnya,” kata dia.
Terpantau, sejumlah massa juga tampak melakukan aksi mengawal jalannya persidangan agenda vonis tersebut dari luar gerbang PN Malang. Mereka membentangkan poster dan spanduk aspirasi. Mereka juga menyampaikan orasi menuntut para terdakwa dibebaskan.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang turut serta mengikuti aksi mengawal di bidang itu menuntut para terdakwa perusakan Kantor Arema FC dibebaskan.
“Bebaskan arek arek, Ambon Fanda dan kawan kawan. Karena mereka hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang,” tegasnya.
“Teman teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus kanjuruhan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A