Sabtu, Mei 10, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ambon Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara Buntut Perusakan Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 1:08 pm
in Hukum & Kriminal
Aksi masa yang mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang.

Aksi masa yang mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ambon Fanda bersama 7 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC telah divonis 9 bulan penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023).

Sidang agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Kariyadi. Sementara itu, 8 terdakwa termasuk Ambon Fanda mengikuti persidangan secara virtual.

READ ALSO

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Doktif Hadiri Sidang Vonis Isa Zega, Tunjukkan Solidaritas pada Korban

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.

Baca Juga: 8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Dimaafkan Pelapor, Kuasa Hukum: Percuma Kalau Tak Cabut Laporan

“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucapnya.

Diketahui, Ambon Fanda didakwa melakukan penghasutan hingga terjadinya kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC yang pecah pada 29 Januari 2023 lalu. Pihaknya menyayangkan vonis 9 bulan penjara itu meski seluruh saksi dan alat bukti tak ada yang membuktikan ada penghasutan.

“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” ujarnya.

Persidangan agenda pembacaan vonis 8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC.
Persidangan agenda pembacaan vonis 8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC. (Foto/M Sholeh)

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Sebab menurutnya, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Sematkan Angka 135 Beraksara Jawa di Jersey Baru

“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujarnya.

“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” lanjutnya.

Aldino dalam kesempatannya juga mengambil langkah pikir pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut.

“Kami menyatakan pikir pikir untuk mengambil langkah banding. Kami ingin lihat dulu hasil putusan riilnya,” kata dia.

Terpantau, sejumlah massa juga tampak melakukan aksi mengawal jalannya persidangan agenda vonis tersebut dari luar gerbang PN Malang. Mereka membentangkan poster dan spanduk aspirasi. Mereka juga menyampaikan orasi menuntut para terdakwa dibebaskan.

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang turut serta mengikuti aksi mengawal di bidang itu menuntut para terdakwa perusakan Kantor Arema FC dibebaskan.

“Bebaskan arek arek, Ambon Fanda dan kawan kawan. Karena mereka hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang,” tegasnya.

“Teman teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus kanjuruhan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Ambon fandaArema FCHeadlinekantor arema fctragedi kanjuruhan

Related Posts

Pelaku curanmor di Tumpang, Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Jumat, 9 Mei 2025
Selebgram Doktif hadiri sidang Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Doktif Hadiri Sidang Vonis Isa Zega, Tunjukkan Solidaritas pada Korban

Kamis, 8 Mei 2025
Ilustrasi seorang ibu di Kota Malang anaknya jadi korban TPPO. (Foto/Pixabay)
Hukum & Kriminal

Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO

Kamis, 8 Mei 2025
Isa Zega saat ditemui awak media usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Isa Zega: Langit Pun Menangis

Kamis, 8 Mei 2025
Isa Zega (jas merah) menyimak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 8 Mei 2025
Para tersangka korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu saat digelandang oleh petugas Kejari. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Rabu, 7 Mei 2025
Next Post
Suasana ngopi di Esonja dengan view hijau sawah.

Kafe Esonja, Tempat Kongkow Ternyaman di Merjosari Kota Malang

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.