Malang, tugumalang.id – Sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pengrusakan Kantor Arema FC telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (17/7/2023). Pelapor dan 3 saksi menyatakan telah memaafkan 8 terdakwa kasus pengrusakan Kantor Arema FC yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa persidangan tersebut menghadirkan 5 saksi. Dikatakan, 4 saksi telah memaafkan dan 1 saksi tidak memaafkan para terdakwa.
Salah satu saksi yang memaafkan 8 terdakwa tersebut juga merupakan pelapor kasus pengrusakan Kantor Arema FC yakni Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto.
“5 saksi itu merupakan 1 pelapor dan 4 korban. Yang tidak memaafkan itu (saksi) dari pihak korban selaku security karena belum ada permohonan maaf. Kalau (saksi) dari pelapor, dia memaafkan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa percuma pelapor maupun saksi memberikan maaf kepada terdakwa jika pihak pelapor sendiri tidak mencabut laporannya.
“Itu tidak ada dampaknya. Karena pelapornya kan Tatang (pelapor) sendiri. Jadi pelapor maupun saksi yang memaafkan terdakwa itu tidak ada gunanya, tak ada efeknya,” ungkapnya.
“Kalau Tatang berdamai dan mencabut laporannya, itu baru ada efeknya. Akan selesai perkara ini. Jadi percuma saksi (pelapor dan korban) damai atau tidak damai, karena saksi (di persidangan) nya sendiri ya Tatang,” lanjutnya.
BACA JUGA: 8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Dakwaan Secara Online
Adi juga membeberkan kejanggalan kejanggalan dari keterangan para saksi yang dihadirkan. Kata Andi, beberapa saksi tidak mengakui bahwa pihak keluarga terdakwa tidak melakukan upaya damai.
“Sementara bukti bukti di surat perdamaian, salah satu dari mereka (saksi) juga menandatangani surat itu tapi tak mengakui,” bebernya.
Menurutnya, Tatang juga tak mengakui adanya surat damai dari pihak keluarga terdakwa yang dikirimkan ke kediamannya. Padahal menurutnya, tanda terima bukti surat damai itu adalah orang tua Tatang.
“Alasannya tidak 1 rumah dengan bapaknya, itu kan tidak masuk akal,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Faris Aldiano menyampaikan bahwa keterangan saksi dalam persidangan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan BAP.
“Banyak keterangan tidak sesuai BAP. Di awal, Tatang memberikan penjelasan tapi berbeda dengan BAP. Di BAP ceritanya runtut, tapi dikonfrontir di persidangan berbeda keterangannya,” kata Faris.
“Kemudian di BAP dia mengaku mengetahui terdakwa melakukan pengrusakan, tapi dia ternyata tidak mengetahui kejadian pasti di lapangan. Ini yang menimbulkan tanda tanya,” imbuhnya.
Fatalnya, kata Faris, Tatang dalam BAP menyebut bahwa terdakwa Feri adalah pemicu pemukulan. Namun dalam keterangan Tatang di persidangan, dia menyebutkan bahwa Feri hanya mendorong dan tidak melakukan pemukulan.
“Bahkan dia tidak tau pemukulan dan pelemparan baru (dalam aksi demo) itu bermula dari mana,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko