MALANG, Tugumalang.id – Jembatan Kali Glidik II yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang sudah bisa dilalui mulai Kamis (2/11/2023). Jembatan ini sempat putus pada 7 Juli 2023 lalu akibat terjangan banjir lahar.
Jembatan baru ini diresmikan setelah melalui uji pembebanan statis dan dinamis pada Senin (30/10/2023). Lalu lintas kemudian dibuka untuk masyarakat umum setelah adanya koordinasi antara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Jembatan Glidik II Penghubung Malang-Lumajang Akan Dibangun Kembali Secara Permanen
“Pengerjaan penggantian Jembatan Kali Glidik II ini rampung lebih cepat delapan hari dari target waktu semula, yaitu 10 November 2023,” ujar Kepala BBPJN Jawa Timur – Bali, Rakhman Taufik dalam keterangan tertulis.
Jembatan Kali Glidik II yang baru ini merupakan jembatan rangka baja permanen dengan tipe A-45. Jembatan ini memiliki panjang 45 meter dan lebar sembilan meter.
“Dengan selesainya penggantian Jembatan Kali Glidik II, maka konektivitas jalur lalu lintas selatan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang tersambung kembali,” kata Rakhman.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jembatan Kali Glidik II putus sehingga akses yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang putus total. Kendaraan dari Kabupaten Malang yang menuju ke Kabupaten Lumajang dan sebaliknya harus memutar melalui jalur utara melewati Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
Jembatan Kali Glidik II yang putus diketahui dibangun pada tahun 1970 dan telah berumur 53 tahun. Sebelumnya, jembatan ini memiliki panjang 38 meter. Jembatan Kali Glidik II yang baru ini lebih panjang tujuh meter dibanding jembatan lama.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko